Perbuatan Yang Dapat Menghilangnya Amal
Seorang muslim yang bertakwa ketika ia melakukan amal ibadah maka hal itu dapat menjadi tabungan pahala buat nanti kelak diakhirat. Tentunya amal tersebut jika dilandasi dalam prakteknya dengan keikhlasan berharap hanya kepada Allah Swt. Sebuah hadits yang mengatakan bahwa amal seseorang itu tergantung niatnya, dapat menjadi barometer dalam pahala yang didapat. Namun jika yang dilakukan berdasarkan hal yang lain maka tentu saja itu hanya menghasilkan amal yang sia-sia. Selain itu pula ada perbuatan yang dapat menjadi penyebab hilangnya amal seseorang, dan berikut diantaranya:
  1. Menghalang-halangi dari jalan Allah. Ketika ada seseorang yang menyebar-nyebarkan fitnah, berita bohong, atau hasutan-hasutan agar orang lain tidak mau untuk beribadah. Ia tidak suka akan sunah-sunah dari nabi bahkan mengajak orang lain untuk mengikuti apa yang ia serukan. Maka ia sudah termasuk kepada orang-orang yang menghalang-halangi orang lain untuk beribadah, walaupun dilaksanakan tidak secara langsung, tetapi ia berbuat perkara yang menyebabkan orang lain enggan untuk beribadah maka ia sudah termasuk kepada yang menghalangi dan ini membuat kebaikan yang pernah dibuatnya menjadi terhapus.
  2. Tidak menerima akan hukum Islam, dengan semakin tingginya ilmu pengetahuan yang dimiliki seseorang dan tanpa adanya dasar ketauhidan yang kuat. Dapat membuat orang tersebut menjadi penentang dengan hukum yang sudah digariskan dalam Al-Qur’an ataupun hadits. Ketika ada hukum yang bertentangan dengan keinginannya maka dengan semaunya ia bisa menolaknya. Misalnya ketika dalam hukum waris Islam mengajarkan dua berbanding satu antara laki-laki dan perempuan, ia menolaknya dengan alasan persamaan derajat dan tidak adanya keadilan dalam hukum tersebut, seolah-olah hukum tersebut merendahkan kaum wanita.Padahal jika dilihat dari kewajiban antara lelaki dan perempuan, dua bagian untuk lelaki tidak hanya untuk dirinya sendiri tetapi untuk keluarga yang di urusnya dan untuk tanggung jawabnya sebagai pemimpin di keluarga. Hal ini berbeda dengan perempuan yang mendapat satu bagian tetapi satu bagian tersebut untuk dirinya sendiri tidak ada kewajiban untuk diberikan kepada yang lain.
Wallahu A’lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *