Pembagian Zina
Perbuatan zina adalah perbuatan hina yang sangat dilarang dalam agama Islam, bahkan tidak hanya Islam, agama lain pun melarang praktek zina ini. Agama Islam mewanti-wanti para pemeluknya dengan tidak hanya melakukan zina tetapi kegiatan yang mendekatkan kita kepada zina misalnya, hubungan pacaran, berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahram tanpa ada pihak lain dan sebagainya. Ketika larangan telah tertulis maka Islam pun menyediakan pahala bagi yang menjalankannya, dan menyediakan pula siksa bagi yang melanggarnya. Dalam penerapan hukum bagi yang berzina ada pembagian yang berdeda bagi masing-masing yang berzina. Pembagian zina dalam Islam ini mencakup kepada siapa pelaku dan hukumannya. Pembagian zina dalam melihat pelaku zinanya terbagi dua. Pertama zina muhsan, yaitu perbuatan zina antara lelaki dan perempuan yang salah satu atau diantara keduanya pernah melakukan persetubuhan yang halal ( pernah menikah), baik itu masih berkeluarga atau sudah janda/duda. Bagi yang melakukan zina muhsan seperti ini maka untuk hukuman bagi keduanya yaitu hukum rajam. Maksud rajam disini yaitu mereka yang berzina di kubur dalam tanah sampai sebatas leher atau pinggul lalu dilempari dengan batu yang berukuran sedang sampai mati. Kedua, zina ghair muhsan, yaitu zina yang dilakukan oleh lelaki atau perempuan yang belu pernah bersetubuh (belum menikah). Bagi mereka yang melakukan zina ghair muhsan ini maka sebagai hukumannya yaitu dengan hukuman cambuk 100 kali cambukan di depan umum dan setelah itu diusir dari dari daerah/negri tersebut selama satu tahun. Praktek perzinahan berlaku kepada mereka yang sudah baligh, mempunyai akal dan juga merdeka, namun bagi mereka yang dalam keadaan gila maka hukum zina tidak berlaku. Hal ini dikarenakan beratnya hukuman zina bagi para pelakunya, merupakan suatu keharusan karena dalam berbuat zina ini akan mengacaukan dan menghancurkan hubungan nasab/keturunan. Apalagi dalam kasus zina muhsan akan ada dua keluarga yang dihancurkan. Selain itu perilaku zina juga berdampak dengan dosa bagi sekitar tempat yang berbuat zina tersebut. Ditambah munculnya penyakit-penyakit menular dari perzinahan dan hal lainnya dari bahaya zina. Wallahu A’lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *