Pada postingan kali ini saya akan berbagi sedikit informasi mengenai pemerintahan. Ruu pilkada atau sering di sebut sebagai rancangan undang – undang tentang pemilihan kepala daerah. Oleh kementrian dalam negeri atau biasa di sebut kemendagri rancangan undang – undang pemilihan kepala daerah tersebut sudah di siapkan sejak tahun 2010 lalu. Dengan demikian kesepakatan antara kemendagri dengan komisi ii dewan perwakilan rakyat, ruu tentang pilkada rencananya akan di selesaikan sebelum penyelenggaraan untuk pemilu tahun 2014 ini. Dengan begitu pasca – pemilu pilkada tahun 2014 sudah menggunakan salah satu undang – undang baru.
Tiga tujuan yang di sebutkan oleh naskah akademik ruu pilkada adalah sebagai berikut :
- Memberikan berbagai arahan dalam menyusun norma – norma yang ada serta pengaturan tentang pemerintahan daerah dan undang – undang.
- Menyelaraskan norma akademis, teoritis dan yuridis sesuai dengan pengaturan norma dalam undang – undang yang berlaku.
- Memberikan tujuan – tujuan norma dalam pengaturan dalam undang – undang dan penjelasan mengenai kerangka pikir tentang pemilihan bupati / wali kota dan gubernur.
- Pemilihan kepala daerah hanya memilih bupati / wali kota dan gubernur. Sedangkan untuk wakul bupati / wakil wali kota dan wakil gubernur di pilih dari lingkungan pegawai negeri sipil ( pns ).
- Gubernur di pilih oleh dprd provinsi dan tidak lagi di pilih langsung oleh rakyat itu sendiri.