Isi gugatan UU MD3
Menurut asep warlan yusuf salah seorang pakar hukum tata negara universitas parahyangan mengatakan bahwa penolakan mk ( mahkamah konstitusi ) terhadap uji materi yang di ajukan salah satu partai yakni pdip ( partai demokrasi indonesia perjuangan ) terhubung uu dprd, dpr serta dpd ( uu md3 ) dan majelis perwakilan rakyat di karenakan dua faktor yang berkaitan dengan isi substansi gugatan yang kurang meyakinkan dan dengan legal standing. Dirinya menjelaskan bahwa kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan ke mahkamah konstitusi ataupun anggota fraksi dewan perwakilan rakyat yang tidak mempunyai legal standing. Sehingga secara otomatis akan di tolak oleh mahkamah konstitusi gugatan yang telah di lakukan oleh pdip. Adapun pimpinan dpr yang terkait, maka mahkamah konstitusi mempertimbangkan hukum yang di lakukan yakni jika suatu sistem semakin demokrasi maka akan semakin membaik. Termasuk dalam pemilihan keterlibatan partai kecil seperti pimpinan dpr. Legal standing tentu masalah yang pertama. Sehingga partai pdip yang ada di dewan perwakilan rakyat tidak bisa melakukan gugatan ke mahkamah konstitusi. Menurut asep warlan yusup pada saat di hubungi oleh rol ( republika online ) pada hari senin kemarin tepatnya tanggal 29 september 2014. Mahkamah konstitusi sebelumnya telah menolak gugatan yang di lakukan pdip terkait dengan uu md3. Mahkamah konstitusi menilai bahwa uu tersebut tidak bertentangan dengan salah satu undang – undang dasar republik indonesia tahun 1945. Oleh karena itu pemilihan untuk ketua dewan perwakilan rakyat yang merupakan hak salah satu para anggota dewan perwakilan rakyat yang terpilih. Itulah beberapa informasi yang dapat saya sampaikan mengenai isi yang berhubungan dengan gugatan undang – undang md3.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *