kedudukan zakat dalam islam
Kedudukan zakat sebagai tiang islam, bagi siapa yang menegakannya berarti menegakan islam. Didalam Al-Quran perintah, perintah solat dan menunaikan zakat selalu disebut beriringan, itu menunjukan bahwa zakat adalah perintah poko yang tidak boleh diabaikan. Kata-kata salat dan zakat bukan hanya disebutkan bersama-sama dalam sejumlah ayat Al-Quran tetapi dua kewajiban itu merupakan ajaran islam. Zakat sebagai salah satu rukun islam yang lima, merupakan kewajiban agama yang harus dikerjakan, dan juga banyak mengandung hikmah antara lain: makin luasnya partisipasi kesejahteraan masyarakat banyak. Hal ini agar tidak ada perbedaan yang menyolok antara golongan kaya dan yang miskin dalam masyarakat. Berdasarkan pengertian diantara umat manusia itu berbeda dalam kebudayaan adat kebiasaannya, berbeda dalam kondisi kehidupan namun perlu disadari bahwa keselamatan sekelompok manusia itu tergantung kepada keselamatan yang lain. Menghilang kepincangan-kepicangan sosial dengan memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat yang kekurangan tidaklah cukup hanya didasarkan kepada rasa kasih sayang saja, tetapi hendaknya bagi orang yang berkecukupan untuk membantu orang yang kekurangan yaitu dalam bentuk kewajiban membayar zakat. Disamping itu zakat mempunyai beberapa hikmah antara lain mendidik dan membiasakan orang menjadi pemurah. Tabiat manusia biasanya bersipat kikir, maka agar tidak demikian ia diwajibkan membayar zakat sehingga akhirnya ia bisa memberikansesuatu kepada orang lain berarti ia tidak kikir lagi. Zakat adalah ibadah fardu yang wajib bagi setiap umat islam, melalui harta benda dengan syarat-syarat tertentu. Zakat itu wajib atas setiap muslim yang merdeka, yang memiliki satu nishab salah satu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Zakat itu wajib bagi si yang kaya yaitu yang mempunyai kelebihan dari kebutuhan-kebutuhan yang mereka gunakan,seperti makan, pakaian, dan tempat tinggal, adapun orang yang enggan mengeluarkan zakat, tetapi tidak mengingkari wajibnya, maka ia berdosa dan zakatnya harus diambil oleh yang berwajib. Zakat bukanlah syariat baru yang hanya terdapat pada syariat islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. Tetapi zakat merupakan bagian syariat yang dibawa oleh para rosul dahulu, sebagai rangkaian ibadah pardu lainnya, seperti salat, puasa dan haji. Zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan seseorang untuk fakir miskin dan lain-lain sesuai dengan perintah syara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *