Ibadah Shalat adalah ibadah yang diwajibkan kepada setiap muslim yang sudah baligh, yang dalam pelaksanaannya terdapat aturan-aturan yang hatus dipenuhi, sehingga menjadi ibadah shalat yang diterima oleh Allah Swt. Namun karena banyaknya godaan dan kelalaian manusia sendiri dalam melaksanakan ibadah shalat, banyak ditemukan praktek shalat yang tidak sesuai dengan aturannya. Misalnya dalam jumlah rakaat yang lupa, bacaannya yang salah atau rukun shalat yang tidak dikerjakan.
Untuk menutupi segala kekurangan tersebut sebagian bisa ditutupi dengan melaksanakan sujud sahwi, sedangkan buat rukun shalat yang tidak dilaksanakan maka shalatnya harus di ulangi lagi. Misalnya kurangnya jumlah rakaat yang kurang maka, untuk menutupinya rukun yang kurang tersebut harus dilaksanakan kembali. Secara umum yang menjadi sebab-sebab sujud sahwi adalah :
- Karena kelebihan. Ketika shalat lalu merasa yakin akan adanya kelebihan dalam shalat misalnya jumlah ruku atau sujud maka, ketika ia akan selesai shalat maka harus sujud sahwi. Hal ini berdasarkan kepada hadits dari Ibnu Mas’ud ra. Bahwa Rasulullah Saw “Shalat dhuhur lima rakaat, kemudian beliau Saw ditanya, ‘apakah shalat dhuhur ditambah rakaatnya?’ beliau bertanya Apa itu?’. Para sahabat menjelaskan, ‘Anda shalat lima rakaat’. Kemudian beliau pun sujud dua kali setelah salam. Dalam riwayat lain disebutkan, beliau melipat kedua kakinya dan menghadap kiblat kemudian sujud dua kali, kemudian salam”. (Muttafaq ‘alaih).
- Karena kekurangan. Sebagaimana halnya kelebihan dalam gerakan shalat maka jika ada kekurangan pun harus ditutupi dengan sujud sahwi. Misalnya lupa tidak melaksanakan qunut (bagi yang qunut), atau lupa tidak mengerjakan sujud tasyahud awal, dan ia ingat ketika posisinya sudah berdiri sempurna, maka ia tidak usah kembali duduk lagi tetapi cukup baginya melaksanakan sujud sahwi.
- Sujud Sahwi karena ragu. Keragu-raguan dalam shalat sering terjadi ketika shalat kita tidak khusyu atau banyak melamun. Ragu-ragu dalam shalat ada dua macam, yaitu Keraguan ini ada dua macam. Pertama, sikap ragu yang cenderung kepada salah satu baik itu kelebihan atau kekurangan. Maka jika seperti ini ia harus mengambil yang paling diyakini kemudian melakukan sujud sahwi. Kedua, sikap ragu yang tidak condong kepada salah satunya. Misal ragu akan kelebihan atau kekurangan jumlah rakaat maka, yang harus diambil yaitu jumlah rakaat yang sedikit. Kemudian melaksanakan sujud sahwi.