Rukun Dan Syarat Jual Beli
Sebagaimana ibadah shalat yang di dalamnya terdapat aturan mengenai rukun dan syaratnya. Maka dalam jual belipun dapat menjadi ibadah jika dalam aturannya menggunakan syariat islam. Sehingga karena berbentuk ibadah jual belipun mengandung rukun dan syarat yang harus diterapkan dan dipenuhi, supaya jual belinya mendatangkan ridha dari Allah Swt. Diantara perkara yang menjadi rukun dalam jual beli ada tiga macam yaitu;
  1. Adanya penjual dan pembeli
Maksud penjual dan pembeli disini adalah mereka yang bertransaksi dalam proses jual beli. Dan bagi mereka ada syarat-syaratnya. Pertama, mereka adalah orang yang sudah baligh dan berakal sehat, supaya tidak mudah untuk ditipu. Kedua, jual beli dilakukan oleh orang yang merdeka bukan hamba sahaya atau abid. 2. Adanya barang yang dijualbelikan Hal ini maksudnya ada barang yang diperjualbelikan dalam transaksi jual beli (ma’kud ‘alaih). Sedangkan syarat-syarat yang menjadi barang jual beli seperti: barang yang diperjualbelikan adalah barang yang mubah (boleh) dalam pengambilan manfaatnya. Seperti menjual makanan atau minuman yang halal, hal yang lainnya barang tersebut adalah milik sendiri, tidak sah jika menjual barang milik orang lain tanpa ada ijin dari pemiliknya, dan yang terakhir barang tersebut diketahui berat, ukuran dan lain sebagainya. Sehingga tidak sah menjual barang yang menimbulkan keraguan salah satu pihak. Misal menjual barang yang belum jelas barangnya. Conthnya ketika seseorang menjual ikan yang ad di dalam kolam atau menjual ubi atau singkong yang ada di dalam tanah. 3. Ijab dan kabul Ijab kabul yaitu perkataan dari penjual dan pembeli yang menjadikan suatu jual beli sah dalam transaksinya. Sedangkan menurut jumhur ulama (kesepakatan ulama) untuk transaksi jual beli yang biasa dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, misalnya jual beli barang kebutuhan sehari-hari di warung-warung terdekat maka tidak disyaratkan adanya ijab kabul, karena hal tersebut sudah menjadi kesepaham secara bersama antara penjual dan pembeli. Dan yang menjadi syarat dari ijab kabul yaitu. Jangan diselingi dengan kata-kata lain antara ijab dan kabul dan jangan pula ada yang memisahkan antara keduanya. Wallahu ‘Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *