Sebagaimana ibadah shalat yang di dalamnya terdapat aturan mengenai rukun dan syaratnya. Maka dalam jual belipun dapat menjadi ibadah jika dalam aturannya menggunakan syariat islam. Sehingga karena berbentuk ibadah jual belipun mengandung rukun dan syarat yang harus diterapkan dan dipenuhi, supaya jual belinya mendatangkan ridha dari Allah Swt.
Diantara perkara yang menjadi rukun dalam jual beli ada tiga macam yaitu;
- Adanya penjual dan pembeli