Sering kita lihat dan kita dengarkan di berbagai media baik cetak maupun elektronik. Ketika seorang pejabat atau kepala negara dilantik, maka ia akan bersumpah dengan menyebut Al-Qur’an sebagai sumpahnya. Sementara suatu sumpah dalam agama Islam wajib dilaksanakan karena itu sudah masuk kepada janji yang besar karena ditambahi dengan sumpah. Al-Qur’an sendiri adalah kalamullah (perkataan Allah). Dan perkataan Allah adalah sifat Allah bukan makhluk, hal ini sesuai dengan akidah Ahlussunah wal jamaah. Ini berdasarkan sumber dari Imam Ahmad “Siapa yang mengambil sikap tengah dan mengatakan saya tidak tahu apakah Al-Qur’an itu makhluk atau bukan makhluk, yang jelas dia kalam Allah. Maka orang yang mengatakan demikian adalah ahli bid’ah”.
Dari hal di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa, karena Al-Qur’an kalam Allah dan salah satu sifat Allah, maka diperbolehkan bagi seorang hamba untuk bersumpah dengan Al-Qur’an. Seorang ulama terkemuka Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin pernah berkata “ bersumpah dengan Al-Qur’an hukumnya boleh karena Al-Qur’an adalah firman Allah. Dimana Allah berfirman secara hakiki dengan lafadz dan maksud menyampaikan maknanya. Allah Swt disifati dengan sifat Al-kalam jadi bersumpah dengan Al-Qur’an hakikatnya bersumpah dengan sifat Allah. Pendapat ini pun banyak menjadi rujukan bagi ulama yang lain dalam menghukumi seseorang yang bersumpah dengan menyebut Al-Qur’an.
Seseorang yang sudah bersumpah berarti ia sudah tahu akan akibat dari yang ia ucapkan. Keseriusan dan kesungguhan dalam memenuhi sumpahnya harus dilaksanakan secara benar. Karena ketika seorang hamba bersumpah dengan nama Al-Qur’an, maka konsekwensi dari sumpahnya ia sudah bersumpah dengan nama Allah Swt. Ini berarti ia wajib melaksakan sumpah yang ia ucapkan dan jika tidak dilaksanakan maka akibatnya ia diwajibkan membayar kafarat (denda) dari sumpah tersebut, dan jika kafarat ini tidak dilaksanakan maka hukumnya dosa. Oleh karena itu sudah sewajarnya sebagai seorang muslim yang taat berhati-hati dalam bersumpah. Ketika dimungkinkan kita tidak sanggup dalam memenuhinya maka alangkah baiknya sumpah tersebut dihindari.
Wallahu A’lam.