Asuransi atau pertanggungan merupakan suatu sistem yang mampu memproteksi setiap orang dari kerugian yang bersifat finansial. Ada banyak jenis pertanggungan yang ditawarkan oleh beberapa perusahaan saat ini salah satunya adalah jenis asuransi yang mampu memproteksi kendaraan yang anda miliki. Ada beberapa jenis produk yang ditawarkan guna memenuhi kebutuhan setiap orang akan sebuah perlindungan bagi kendaraan yang dimilikinya. Setiap produk yang ditawarkan memiliki keunggulan dan manfaat yang relatif berbeda-beda. Bagi anda yang saat ini akan mengasuransikan kendaraan kesayangan yang anda miliki berikut akan saya paparkan beberapa tips untuk dapat memilih produk asuransi kendaraan terbaik di Indonesia sesuai dengan yang anda butuhkan:
1 .Pertama yang perlu anda lakukan adalah mengetahui berbagai macam produk yang umum ditawarkan oleh perusahaan yang menawarkan perlindungan terhadap kendaraan yang anda miliki. Umumnya ada 3 jenis produk yang selalu ditawarkan oleh setiap perusahaan yakni Total Loss Only, Third Party Liability dan All Risk. Ketiga produk asuransi kendaraan terbaik di Indonesia tersebut memiliki keunggulan yang berbeda-beda, selain itu harga premi yang ditawarkannya pun berbeda-beda pula. Dengan demikian anda pun dapat melakukan penyesuaian dengan kondisi finansial yang tengah anda miliki saat ini.
2 . Bagi yang hanya membutuhkan sebuah perlindungan yang mampu untuk memproteksi kendaraan dari kerugian yang diakibatkan oleh kehilangan atau kerusakan saja maka jenis Total Loss Only atau TLO akan menjadi pilihan yang sangat tepat bagi anda. TLO ini merupakan produk yang sangat sesuai bagi setiap pemilik kendaraan saat ini dimana tingkat pelaku kejahatan pencurian kendaraan dan tingkat kecelakaan lalu lintas yang kian meningkat.
3 . Anda pun dapat memilih produk yang mampu menanggung berbagai macam jenis kerugian sekaligus yaitu All Risk atau komprehensif. Produk yang satu ini merupakan proteksi gabungan yang mampu menanggung berbagai macam kerugian dalam satu paket. Kerugian tersebut seperti kehilangan, kerusakan akibat kecelakaan, perusakan, bencana alam bahkan mampu juga untuk menanggung berbagai macam tuntutan dari pihak ketiga atau Third Party Liability dari kecelakaan yang disebabkan oleh pemegang polis tersebut.