Di masyarakat secara umum sering kita dengar istilah Mazhab, yang dinisbahkan kepada para ulama fikih. Kata mazhab berasal dari bahasa Arab yaitu ism makan atau ism zaman dari kata “dzahaba” yang memiliki arti pergi, berjalan atau tempat yang dilalui, dan bisa juga diartikan tempat berjalan atau waktu bepergian. Sedangkan pengertian mazhab secara istilah yaitu sekumpulan pemikiran dari imam mujtahid dibidang hukum syari’at yang digali dengan menggunakan dalil-dalil secara terperinci dengan kaiddah ushul. Pengertian lain dari mazhab menurut ulama fikih yaitu hasil ijtihad seorang imam mujtahid yang belum ditegaskan oleh nash.
Pembahasan masalah dalam mazhab biasanya berada pada masalah yang belum pasti atau masih samar (dzonni) buakan suatu perkara yang sudah pasti (qath’i). Jadi jika ada yang mempermasalahkan tentang shalat lima waktu hukumnya sunah, maka itu bertentangan dengan pendapat para ulama, shalat lima waktu adalah wajib baik itu ulama mazhab Syafi’i, mazhab Maliki dan yang lainnya.
Berbeda jika masalah yang dihadapi adalah masalah furu’iyah (cabang), atau masalah yang masih samar, seperti hukum harus atau tidaknya pengucapan lafadz niat Ushalli dalam shalat, pendapat mazhab Syafi’i dengan mazhab Hambali, Maliki atau Hanafi akan berbeda satu sama lain, tetapi para ulama mazhab pun berdalil dengan Al-Qur’an dan hadits. Sehingga tinggal kitanya mau mengikuti pendapat yang mana.
Bagi seseorang yang mampu berjihad maka ia boleh berjihad dan melaksanakan apa yang menjadi hasil dari ijtihadnya. Namun bagi mereka yang awam ketika tidak mampu berjihad karena keterbatasan ilmu dan waktu maka ia mengikuti dari salah satu mazhab yang ia percayai. Tidak dibenarkan bagi seseorang yang bermazhab memilih-milih mengambil hukum yang dianggap mudah dari salah satu mazhab (talfiq). Karena hal ini akan menyebabkan kerancuan dalam tuntutan talfiq. Misal ketika seseorang bermazhab kepada imam Syafi’i maka tata cara wudhu dan pembatannya pun berdasar kepada pendapat dari imam syafi’i, tidak boleh ketika tata cara wudhu dari imam Syafi’i tetapi pembatalannya kepada imam Maliki.