Cara Berobat Menggunakan Kartu BPJS untuk Perawatan di Rumah Sakit

Sebagai anggota dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS, Anda akan mendapatkan privilege saat berobat. Hanya saja, masih banyak yang mungkin merasa bingung bagaimana cara berobat menggunakan kartu BPJS yang mereka miliki, terutama soal persiapan dan apa saja yang harus dilakukan. Anda harus mengerti hal ini, apalagi ketika Anda atau anggota keluarga harus dirawat di rumah sakit.

Cara penggunaan dengan kartu BPJS sebenarnya mudah. Bawalah kartu tersebut, yang menunjukkan Anda adalah anggota, di saat berobat. Namun, BPJS merupakan program yang melakukan pola rujukan berjenjang. Jadi jika Anda harus dirawat di rumah sakit, Anda tidak bisa langsung datang begitu saja ke sana dan meminta perawatan. Ada persiapan yang harus Anda lakukan.

Ketika sudah tiba waktunya untuk dirawat di rumah sakit, inilah yang harus Anda lakukan jika ingin biaya ditanggung oleh BPJS :

1. Mendapatkan surat rujukan

Sebelum ke rumah sakit, Anda harus mendapatkan surat rujukan dari dokter, klinik, ataupun puskesmas, yang merupakan bagian Fasilitas Kesehatan tingkat pertama.

2. Persiapan dokumen

Setelah mendapatkan surat rujukan, ini yang harus Anda siapkan:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat rujukan
  • Fotokopi kartu BPJS
  • Kartu BPJS Anda yang asli

3. Minta nomor antrian

Datanglah awal sehingga Anda bisa mendapatkan nomor antrian yang ada di awal, lantaran ada banyak pengguna BPJS yang juga menunggu layanan. Sesudah dapat nomor, tunggu sampai Anda dipanggil.

4. Tentang biaya tanggungan

Meski sebagian besar biaya pengobatan dan perawatan ditanggung BPJS, tidak semua jenis obat ditanggung. Di luar itu, termasuk selisih biaya dalam soal kelas kamar, harus Anda tanggung sendiri.

Jadi itulah cara berobat menggunakan kartu BPJS kalau Anda harus dirawat di rumah sakit. Caranya tidaklah rumit, hanya saja Anda harus bersiap-siap dengan dokumen dan antrian yang cukup panjang, dan juga sejumlah dana pribadi untuk persiapan andaikata ada obat yang tak ter-cover. Dalam kasus pasien gawat darurat, maka pasien tersebut bisa langsung dilarikan ke rumah sakit dengan biaya ditanggung BPJS, tanpa harus melalui tahapan Faskes.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *