Sebelumnya harus kita bedakan terlebih dahulu mana kepiting dan mana rajungan. Kepiting adalah hewan yang bisa hidup di air laut maupun di air tawar, tubuhnya bercapit besar dan berwarna agak kecoklatan. sedangkan rajungan hidupnya di air laut, bercapit dan berwarna agak putih di bagian bawahnya. Untuk rajungan ini sudah jelas halalnya karena hidup di air laut, ini berdasarkan dalil Al-Qur’an.
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al Maidah: 96)
Juga dipertegas dengan hadits Nabi Muhammad SAW. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan,
سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ»
“Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Permasalahannya lalu bagaimana dengan kepiting yang menurut sebagian orang hidup hidup di dua alam. Tetapi dalam keputusan MUI tahun 2002 di putuskan bahwa kepiting halal untuk dimakan, hal ini di karenakan dengan alasan bahwa:
- Kepiting adalah jenis hewan yang hidup hanya dengan adanya air, ini beralasan kepada bahwa kepiting bernafas dengan insang, berhabitat di air dan bertelur di air.
- Habitat kepiting hanya di air tawar saja, air laut saja dan hidup di air tawar juga air laut. Walaupun ada kepiting yang ada di darat itu hanya sementara tidak menjadi tempat hidupnya.