Hukum Nikah Sejenis
Di indonesia baru saja dihebohkan dengan pernikahan sejenis antara seorang warga Indonesia di daerah Bali dengan seorang warga asing. Pernikahan sejenis yang di laksanakan di salah satu hotel di bali ini banyak mengundang kecaman dari berbagai pihak. Foto – foto pernikahan yang diunggah di media sosialpun menjadi buah bibir para netizen yang banyak berkomentar “miring” tentang pernikahan sejenis tersebut. Bahkan gubernur Bali pun turut berkomentar untuk menindak siapa dan dimana tempat yang dipakai untuk melaksanakan pernikahan tersebut. Pernikahan sejenis (Homoseksual/lesbian) adalah suatu perbuatan yang amat dilarang tidak hanya dalam agama Islam, tetapi agama selain Islam pun melarang perbuatan yang hina ini. Lalu bagaimana pandangan islam mengenai hal tersebut, dalam Islam pernikahan beda jenis (homoseksual/lesbian) jelas dilarang. Pernikahan sejenis terjadi bukan hanya pada bukan hanya pada jaman sekarang. Tetapi jauh sebelumnya sudah terjadi pada jaman nabi Luth as. Firman Allah SWT “ Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas ” ( Q.S. Al-A’raaf, 7:81) Lalu bagaimana dampak yang diakibatkan dari perbuatan ini :
  1. Memutuskan jalur keturunan, orang yang menikah dengan sejenis tidak dapat memiliki keturunan dari sejenisnya, ini disebabkan tidak adanya pasangan dalam pembenihan bagi calon keturunan.
  2. Berlebih - lebihan dalam memuaskan nafsu, yang namanya nafsu tidak akan berhenti sampai maut datang kecuali kita yang bisa mengendalikannya.
  3. Mengacaukan sistem, ketika manusia menikahi sesama jenisnya berarti ada sistem yang dilanggar yaitu dimana makhluk yang diciptakan secara berpasangan menjadi hilang pasangannya, dengan memilih pasangan dari jenisnya sendiri yang mengakibatkan hilangnya garis keturunan.
  4. Melanggar pancasila khususnya sila ke 2, hal ini berkenaan dengan adab. Seseorang yang menikahi sesama jenis hal ini telah melanggar adab yang difitrahkan untuk manusia dalam membangun adab yang bermartabat.
  5. Berbenturan dengan agama dan budaya, selaku orang timur dan orang yang beragama tentunya pernikahan sejenis ini menimbulkan banyak penolakan yang nantinya dapat menimbulkan ketidakteraturan dalam hidup bermasyarakat.
Masih terdapat hal lain yang menjadi dampak negatif dari pernikahan sejenis.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *