Bansos atau bantuan sosial merupakan bantuan yang diberikan kepada masyarakat yang umumnya mengalami risiko sosial. Bagi yang ingin tahu lebih detail terkait pengertian bantuan sosial, kami di sini akan menjelaskan informasinya secara detail.
Bansos merupakan program pemerintah yang sudah disalurkan sejak lama. Bantuan ini disalurkan makin intens ketika aturan PPKM berlaku di berbagai daerah yang berpotensi terpapar corona atau Covid-19.
Penjelasan dan Aturan Bansos Menurut Undang-Undang
Bantuan sosial merupakan sebuah program yang diatur oleh pemerintah. Aturannya yaitu pada Undang Undang 14 Tahun 2019 terkait Pekerja Sosial. Peraturan tersebut mengubah Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009 yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial. Pengertiannya menurut undang undang yang kami paparkan di atas, bantuan sosial merupakan bantuan dari pemerintah baik itu berupa uang, barang maupun jasa. Bantuan akan diberikan kepada individu, keluarga, maupun kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu atau rendan terhadap risiko sosial. Pengertian bantuan sosial juga dijelaskan di dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017. Semua terkait program tersebut telah diatur baik jenis, penyaluran hingga siapa saja yang berhak untuk menerimanya.Pengelolaan Bantuan Sosial
Selain aturan terkait siapa yang berhak untuk mendapatkan bantuan, pemerintah juga bertanggung jawab terkait pengelolaannya. Sama seperti aturan terkait penyalurannya, ada juga undang undang yang mengatur pengelolaan dari bantuan sosial tersebut. Terkait pengelolaannya mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020. Aturan ini mengganti peraturan sebelumnya, yaitu aturan Permendagri Nomor 99 Tahun 2019. Berdasarkan pada aturan yang baru, pengelolan seperti pemberian bantuan sosok merupakan Satuan Kerja pada lembaga pemerintah pusat atau kementerian. Selain itu juga merupakan Satuan Kerja dari perangkat daerah pada pemerintah daerah. Adapun tugas dan fungsinya yaitu melaksanakan program penanggulangan kemiskinan. Programnya sendiri meliputi jaminan sosial, rehabilitasi sosial, pelayanan dasar, hingga pemberdayaan sosial.Tujuan Program Bantuan Sosial
Bantuan tersebut memiliki beberapa tujuan utama. Ada 6 tujuan dari program tersebut. Berikut adalah tujuan-tujuannya.- Melakukan Rehabilitasi Sosial
- Bentuk Perlindungan Sosial
- Pemberdayaan Sosial
- Sebagai Jaminan Sosial Bagi Masyarakat
- Bentuk Penanggulangan Kemiskinan Masyarakat
- Bantuan untuk Penanggulangan Bencana
Jenis Bantuan Sosial dari Pemerintah
Sesuai dengan tujuannya, jenis bantuan juga disesuaikan dengan jenisnya. Ada beberapa jenis bantuan yang umum disalurkan oleh pemerintah. Berikut adalah jenis-jenisnya:- Bantuan Uang
- Bantuan Berupa Barang
- Bantuan Sosial Berjenis Jasa