Bantuan Sosial dan Hibah dari Pemerintah
Bantuan Sosial dan Hibah dari Pemerintah Bantuan sosial dan hibah diberikan oleh pemerintah bagi orang-orang yang membutuhkan. Bansos ini biasanya menargetkan masyarakat miskin untuk membantu supaya mereka bisa memiliki cukup biaya. Sehingga, harapannya masyarakat miskin Indonesia dapat memenuhi kebutuhan pokok mereka, seperti kebutuhan beras, listrik, BBM, minyak goreng, dan pendidikan yang menjadi sasaran utama yang dibantu pemerintah dalam berbagai program bantuan sosial. Bantuan sosial dari pemerintah sudah berhasil membantu banyak orang yang menjadi penerima manfaat dari bansos. Sudah banyak berita orang-orang yang hidupnya terbantu dari bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah ini. Dari sebelum terjadinya pandemi Covid-19, bantuan sosial sudah digelontorkan oleh pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkannya. Namun, setelah adanya pandemi Covid-19, bantuan sosial akhirnya semakin ditingkatkan. Hal ini supaya orang-orang yang terdampak akibat pandemi Covid-19 bisa tetap hidup sejahtera dan memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari mereka. Bantuan Sosial Berjenis Hibah Salah satu bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat miskin adalah hibah. Hibah diberikan kepada masyarakat, seseorang, maupun organisasi kemasyarakatan yang sudah ditentukan secara spesifik peruntukannya. Hibah ini adalah jenis bantuan sosial yang bersifat tidak wajib dan tidak mengikat. Oleh sebab itu, pemberian hibah tidak diberikan secara terus-menerus kepada seseorang. Hibah dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, maupun jasa oleh pemerintah.  Pemberian hibah kepada golongan masyarakat tertentu ini bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial yang tidak terduga. Hal yang dimaksud dengan risiko sosial adalah kejadian maupun peristiwa yang dapat menimbulkan terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh seseorang ataupun masyarakat golongan tertentu.  Tujuan pemerintah memberikan hibah kepada seorang individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat ini adalah supaya dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam, serta bencana alam tidak terlalu berdampak buruk bagi seseorang yang menerima hibah dari pemerintah ini. Sehingga, masyarakat penerima hibah dari pemerintah diharapkan bisa tetap menjalani hidupnya dengan kebutuhan pokok yang terpenuhi, kondisinya tidak semakin terpuruk, serta dapat hidup dalam kondisi yang wajar. Dana Hibah untuk Yayasan Pendidikan Dana hibah sudah banyak digelontorkan oleh pemerintah ke berbagai aspek kehidupan masyarakat yang ada di Indonesia. Salah satu apek penting yang pantas menjadi penerima dana hibah dari pemerintah adalah aspek pendidikan. Ada berbagai yayasan pendidikan yang sudah menerima bantuan dana hibah dari pemerintah.  Tercatat sebanyak 133 yayasan di Kabupaten Bekasi terverifikasi mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk tahun anggaran 2022. Masing-masing yayasan yang ada di Bekasi ini akan menerima dana hibah yang besarannya berkisar antara Rp 20—50 juta. Diharapkan dengan kucuran dana hibah yang diberikan oleh pemerintah ini, kegiatan yayasan pendidikan yang ada di Bekasi bisa menjadi lebih baik lagi (Baskoro, 2022).  Gubernur Anies Menaikkan Dana Hibah Guru Honorer Bukan hanya yayasan pendidikan saja yang dapat diberikan dana hibah oleh pemerintah, melainkan juga guru yang menjadi salah satu penggerak utama dari sebuah yayasan pendidikan pun bisa mendapatkan dana hibah. Pada tahun 2022 ini, ada kabar baik bagi ribuan guru honorer yang bertempat di Jakarta.  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggencarkan kolaborasi untuk menyejahterakan guru honorer di Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan bahwa pada tahun 2022 anggaran dana hibah telah dinaikkan sebesar 10 persen menjadi Rp 538,9 miliar. Hal ini dengan harapan bahwa dana hibah yang diberikan oleh pemerintah dapat menunjang 81 ribu guru honorer sekolah swasta dan Guru Pendidikan Usia Dini (PAUD). Ini merupakan angka yang sangat fantastis, bukan?  Anies berharap bahwa kenaikan anggaran dana hibah tersebut mampu menghadirkan tenaga pengajar yang berkualitas. Sehingga, ribuan guru yang menerima dana hibah tersebut bisa menjadi lebih mampu untuk mendidik dan menciptakan generasi penerus bangsa yang berkualitas.  Terlebih lagi, Anies juga berkata bahwa dana hibah yang diberikan tersebut diharapkan dapat mensejahterakan dan terus memotivasi para tenaga pendidik. Dengan begitu, ribuan guru yang ada di Jakarta tersebut dapat terus berupaya meningkatkan kompetensi dalam mengajar. Sehingga, dapat melahirkan generasi penerus bangsa yang hebat serta berbudi pekerti luhur (Dewanti, 2022). Cara Pengajuan Dana Hibah Sebelum mendapatkan dana hibah dari pemerintah, ada berbagai tahap yang harus dilalui terlebih dahulu. Pengajuan dana hibah ini diperuntukkan bagi masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang ingin mendapatkan dana hibah dari pemerintah. Alur dari pengajuan dana hibah ini adalah masyarakat atau organisasi kemasyarakatan mengajukan permohonan hibah secara tertulis kepada Kepada Daerah, yaitu Gubernur atau Bupati atau Walikota. Setelah itu, selanjutnya permohonan tertulis tersebut akan dibubuhi dengan cap dan tanda tangan dari ketua dan sekretaris atau pihak yang setingkat dengan ketua dan sekretaris dari masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. Adapun dokumen yang harus ada di dalam permohonan dana hibah adalah sebagai berikut:
  • Proposal pengajuan dana hibah
  • Fakta integritas
  • Surat pernyataan yang menyediakan bahwa pihak pemohon dana hibah siap untuk diaudit
  • Bagi organisasi kemasyarakatan, diharuskan melampirkan fotokopi akta pendirian
Selain itu, pihak pemohon juga harus melengkapi persyaratan administrasi yang terdiri dari:
  • Akta notaris pendirian lembaga atau dokumen lain dengan status yang sama
  • Surat pernyataan bersedia untuk diaudit
  • Surat pernyataan bertanggung jawab atas penggunaan dana hibah
  • NPWP
  • Surat keterangan domisili lembaga dari kelurahan/desa setempat
  • Fotokopi surat keterangan terdaftar (SKT) yang telah dilegalisir oleh kantor kesatuan bangsa dan politik setempat.
  • Bukti kontrak gedung atau bangunan
  • Fotokopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku atas nama ketua dan sekretaris atau sebutan lain.
  • Fotokopi rekening bank yang masih aktif
  • Surat pernyataan tidak menerima hibah ganda.
Kriteria Pemberi Dana Hibah Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pemberi dana hibah. Karena tidak semua pihak bisa seenaknya memberikan dana hibah secara bebas. Kriteria bagi pemberi dana hibah tersebut tertulis di dalam pasal 4 ayat 4 Permendagri. Selengkapnya untuk kriteria pemberi dana hibah adalah sebagai berikut:
  1. Peruntukannya Telah Ditetapkan Secara Spesifik
Hal ini berarti pemberi dana hibah sifatnya tidak mengikat, tidak wajib, dan tidak menerus setiap tahun anggaran kecuali ada ketentuan lain yang diatur oleh perundang-undangan.
  1. Memenuhi Persyaratan Penerima Hibah
Pihak yang menjadi pemberi hibah harus bersikap lebih bijak terhadap pemberian dana hibah tersebut. Diharapkan dana hibah yang diberikan oleh pemerintah ini bisa dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin.  Sebab pada dasarnya, pemberian dana hibaBantuan Sosial dan Hibah dari Pemerintah h harus memiliki tujuan supaya bisa menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah setempat. Bantuan sosial berupa dana hibah merupakan suatu dana yang sama seperti hadiah yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak yang lainnya..   Sumber: Baskoro, R. (7 Oktober 2022). Sebanyak 133 Yayasan di Kabupaten Bekasi Dapat Dana Hibah dari Pemkab Bekasi, Segini Besarannya. Tribunbekasi.com. https://bekasi.tribunnews.com/2022/10/07/sebanyak-133-yayasan-di-kabupaten-bekasi-dapat-dana-hibah-dari-pemkab-bekasi-segini-besarannya?page=all  Dana Hibah Adalah: Pengertian, Mekanisme, dan Pajak Dana Hibah. (8 Juli 2021). Accurate.id. https://accurate.id/ekonomi-keuangan/dana-hibah-adalah/#2_Memenuhi_Persyaratan_Penerima_Hibah Dewanti, Y. P. (20 Maret 2022). Gubernur Anies Naikkan Dana Hibah 81 Ribu Guru Honorer Jadi Rp538,9 Miliar. Tribunbekasi.com. https://bekasi.tribunnews.com/2022/03/20/gubernur-anies-naikkan-dana-hibah-81-ribu-guru-honorer-jadi-rp5389-miliar