
- Ibu hamil atau nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH; nominal Rp 3 juta per tahun
- Anak usia dini dibatasi dua anak di dalam keluarga PKH; nominal Rp 3 juta per tahun
- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih satu jiwa di dalam keluarga PKH; nominal Rp 2,4 juta per tahun
- Penyandang disabilitas sebanyak-banyaknya satu jiwa di dalam keluarga PKH; nominal Rp 2,4 juta per tahun
- Siswa SD sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH; nominal Rp 900 ribu per tahun
- Siswa SMP sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH; nominal Rp 1,5 juta per tahun
- Siswa SMA sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH; nominal Rp 2 juta per tahun