Tips Dalam Pengajuan Klaim Asuransi Mobil Bekas

Menggunakan asuransi sebagai perlindungan atau proteksi untuk kendaraan seperti mobil tentunya menjadi pilihan yang sesuai untuk sekarang ini. Mengingat berbagai kecelakaan yang bisa saja terjadi kapan dan dimana saja, tentunya dengan asuransi ini menjadi perlindungan utama dalam perlindungan yang dilakukan. Untuk asuransi mobil sendiri tidak hanya terbatas kepada mobil yang baru saja tetapi juga untuk mobil bekas maka menggunakan asuransi menjadi hal yang disarankan. Menggunakan asuransi mobil bekas tentunya akan berbeda dengan asuransi mobil yang masih baru terutama dalam hal klaimnya.

Saat anda akan mengajukan klaim akan asuransi mobil bekas ada beberapa hal yang bisa menjadikan klaim mobil anda ditolak oleh pihak asuransi. Hal ini bisa terjadi karena beberapa hal, bisa dari diri sendiri ataupun dari faktor luar. Untuk itu anda perlu mengetahui tentang apa saja yang bisa menjadikan klaim mobil bekas anda tertolak oleh pihak asuransi.

  1. Surat Jjin Mengemudi (SIM) yang sudah tidak berlaku. Jika anda mempunyai SIM dan masa berlakunya telah habis maka saat anda mengajukan klaim pihak asuransi bisa menolaknya karena alasan masa berlaku tersebut. Untuk itu selain sebagai surat sahnya anda berkendara mempunyai SIM yang masih berlaku juga sangat penting untuk hal yang lainnya.
  2. Ada dalam pengaruh minuman keras atau narkoba. Saat anda akan mengajukan klaim karena kecelakaan atas mobil bekas anda, namun saat yang sama anda berada pada pengaruh minuman keras atau narkoba maka anda tidak bisa mengajukan klaim atas kecelakaan yang dialami.
  3. Melakukan pelanggaran lalu lintas. Mengalami kecelakaan karena kesalahan sendiri misalnya menerobos lampu merah, melawan arah, dan sebagainya bisa menjadi penyebab dari ditolaknya klaim asuransi mobil bekas anda.
  4. Memiliki dua polis kendaraan yang sama. Dalam hal ini maksudnya saat mobil anda telah mempunyai polis sebelumnya lalu anda menambahkannya lagi dengan polis yang sama pada satu objek, maka hal tersebit bisa menjadi alasan dari pihak asuransi dalam meolak klaim mobil bekas anda.
  5. Adanya masa berlaku polis yan sudah habis. Dalam asuransi mobil bekas yang telah disepakati antara anda dan pihak asuransi terdapat batas waktu yang menjadi masa tenggang asuransi anda. jika masa tersebut telah berakhir maka anda pun tidak bisa lagi mengajukan klaim asuransi atas mobil bekas anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *