Hukum Bagi Wanita Haid Membaca Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah kitab yang suci yang diturunkan kepada nabi Muhammad Saw secara berangsur-angsur melalui perantaraan malaikat Jibril, yang membacanya adalah ibadah. Al-Qur’an merupakan mukjizat nabi muhammad Saw yang sampai sekarang masih ada dan bisa diamalkan oleh umatnya yang bertakwa. Di dalam kitab Al-Qur’an terdapat hukum-hukum yang mengatur tentang hubungan manusia dengan Rabb, sesama manusia dan dengan alam semesta ciptaan-Nya. Untuk itu terdapat berbagai adab dan tata cara ketika seseorang hendak membaca Al-Qur’an, ini dimaksudkan supaya apa yang dibaca nanti meresap ke dalam hati sanubari menjadi pencerahan bagi semua manusia. Karena Al-Qur’an kitab suci dan dibaca oleh orang-orang yang suci, lalu bagaimana jika Al-Qur’an dibaca oleh seorang wanita yang sedang datang bulan/haid. Bagaimanakah hukumnya? Di dalam adab membaca Al-Qur’an menurut para ulama  yaitu
  1. Membaca ta’awwudz
  2. Membaca dengan tartil (sesuai kaidah tajwid dan makhraj)
  3. Hendaklah dalam keadaan suci
  4. Membersihkan mulut sebelum membaca Al-Qur’an dengan siwak atau sikat gigi
  5. Ditempat yang bersih
Menurut para ulama seorang wanita yang membaca Al-Qur’an hukumnya diperbolehkan karena tidak ada keterangan yang melarangnya. Sebuah dalil menunjukan tentang bolehnya seorang wanita haid membaca Al-Qur’an. Dari Rasulullah Saw kepada Siti Aisyah ra yang akan melakukan umrah namun sedang haid, “ Kemudian berhajilah dan lakukan apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali thawaf dan shalat (HR. Bukhari dan Muslim). Berdasarkan hadits di atas menunjukan bolehnya seorang wanita haid membaca Al-Qur’an, karena membaca Al-Qur’an merupakan ibadah utama dalam ibadah haji. Karena nabi tidak melarang istrinya untuk membaca Al-Qur’an sedangkan yang dilarang hanyalah thawaf dan shalat. Tentunya jika membaca Al-Qur’an tidak diperbolehkan maka hadits tersebut akan menjelaskannya seperti thawaf dan shalat. Namun jika seorang berhadats kecil dan wanita haid ingin membacanya, maka dilarang menyentuh mushaf atau bagian dari mushaf,  dan ini merupakan pendapat dari empat madzhab. Dan dari semuanya yang paling utama yaitu membaca Al-Qur’an dalam keadaan suci dan bagi yang berhadats kecil boleh membacanya tanpa memegangnya. Wallahu A’lam Wallahu A’lam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *