Hukum Kuburan Dalam Masjid
Kata masjid berasal dari kata sajada yang artinya sujud atau tunduk. Masjid adalah tempat ibadah yang suci yang di dalamnya terdapat pujian, doa dan permohonan ampun dari seorang hamba kepada tuhanya. Dalam masjid seseorang dapat dengan khusu berdoa memohon atas apa yang diharapkannya. Karena masjid adalah tempat yang suci, lalu bagaimana jika di tempat yang suci tersebut terdapat makam/kuburan ? bagaimana dengan ibadah yang dilakukan jika ada kuburan di dalam masjidnya. Dalam hal ini Nabi Muhammad Saw pernah bersabda “ Ketahuilah, bahwa orang-orang yang hidup sebelum kalian biasa menjadikan kuburan-kuburan para nabi dan orang shalih dari kalangan mereka sebagai tempat ibadah. Ketahuilah, janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid, karena Aku telah melarang kalian melakukan hal itu (Hr. Muslim, dalam shahihnya dari Jundub bin Abdullah Al-Bajjali). Dari hadits di atas dapat kita pahami bahwa nabi Muhammad Saw melarang bagi umatnya untuk shalat yang di dalamnya ada kuburan. Seorang hamba yang shalat di dalam masjid yang ada kuburan di dalamnya ditakutkan adanya godaan setan yang menggodanya agar mau shalat, berdoa dan sujud kepada orang yang telah mati, yang dimakamkan di dalam masjid tersebut. Sehingga ditakutkan ia terjerumus ke dalam bentuk syirik yang besar. Lalu pertanyaan selanjutnya bagaimana dengan makam nabi Muhammad Saw yang ada di dalam masjid Nabawi?. Awal mula makam nabi Muhammad Saw di masjid Nabawi berada di luar masjid yaitu di rumahnya Siti Aisyah ra, namun ketika terjadi perluasan masjid Nabawi maka makam nabi pun menjadi masuk dalam komplek masjid Nabawi. Makam nabi memang berada dalam komplek masjid Nabawi tapi bukan berada di dalam masjid tempat shalatnya. Contohnya seperti bangunan Wc yang bergabung atau menempel dengan bangunan masjid, wc tersebut menggunakan bagian masjid tetapi bukan dari bagian masjid sehingga orang-orang pun bebas menggunakannya untuk buang air besar atau kecil, dan hal itu tidak menodai atau mengotori masjid tersebut. Wallahu a’lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *