Hukum Puasa Sunah Arafah
Di sebagian masyarakat kita masih terdapat perbedaan pendapat dan pandangan tentang puasa arafah. Baik itu pada waktu kapan mulainya, atau pun hukumnya. Apakah dilaksanakan diawal bulan atau hanya pada saat tanggal 9 Dzul hijjah. Atau juga apakah termasuk kepada sunah biasa atau masuk kepada sunah yang dikuatkan (muakad). Dalam pelaksanaan puasa Arafah pada bulan Dzul hijjah menjadi salah satu keutamaan bagi seorang muslim yang tidak melaksanakan ibadah haji. Hal ini berdasarkan hadits Qatadah, bahwa Rasulullah SAW bersabda; صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُPuasa Arofah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim) Dari hadits di atas dapat disimpulkan tentang keutamaan bagi mereka yang melaksanakan puasa arafah. Namun dalam hal pahala yang ada pada hadits tersebut para ulama masih berselisih paham. Pendapat sebagian ulama mengatakan bahwa yang diampuninya dosa hanya kepada dosa-dosa kecil saja. Sedangkan menurut Ibnu Taimiyah bahwa yang dimaksud diampuni dosanya tidak hanya sebatas dosa kecil saja tetapi juga dosa besar, hal ini karena hadits di aatas bersifat umum, tidak mengkhusukan hanya kepada dosa kecil. (Majmu’ al-fatwa 7: 498-500). Menurut kesepakatan ulama waktu memulai puasa Dzul hijjah bisa dilaksanakan pada awal bulan pada 10 hari pertama, dan lebih utama lagi pada tanggal kesembilan, tetapi dalam hal kesunahan puasa arafah ini tidak tergantung kepada jamaah haji yang sedang melaksanakan wukuf tetapi kepada datangnya hhari arafah tanggal 9 Dzul hijjah. Dalam Mazhab Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah lainnya, bagi mereka yang apabila pada waktu datangnya bulan Dzul hijjah tidak melaksanakan ibadah haji disunahkan berpuasa arafah. Sedangkan bagi mereka yang sedang melaksanakan ibadah haji tidak disunahkan untuk melaksanakan puasa Arafah. Wallahu a’lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *