Hukum Aqiqah Seorang Anak
Kelahiran merupakan proses awal dalam perjalanan seorang anak di dunia, dalam kelahiran seorang anak merupakan saat yang paling dinantikan oleh kedua orang tua. Mereka bergembira dengan lahirnya anak yang akan menjadi penerus keluarga, sebagai buah hati sekaligus investasi dunia akhirat kedua orang tuanya. Dalam ajaran Islam ada ajaran syariat dalam menyambut lahirnya seorang anak, karena baik buruknya akhlak seorang anak ditentukan dari bagaimana pola pendidikan jasmani dan rohani yang diberikan kepada anak. Salah satu adab yang menjadi penyambutan dalam Islam ketika kelahiran seorang anak yaitu adanya aqiqah. Secara bahasa aqiqah artinya memotong, yaitu menyembelih hewan yang di aqiqahkan. Jumlah hewan yang diaqiqahkan yaitu 2 ekor bagi laki-laki dan 1 ekor bagi perempuan. Mengenai hukum dari aqiqah ada selisih paham dari para ulama, sebaian ulama ada yang mengatakan bahwa hukum aqiqah wajib, namun jumhur ulama (sebagian besar) bahwa hukum dari aqiqah adalah sunah. Hal ini berdasar kepada hadits “Semua anak yang lahir tergadai dengan aqiqahnya”. (HR Abu daud dan At-tarmidzi). Dalam pelaksanaannya aqiqah dilaksanakan pada hari ke tujuh setelah kelahiran, jika terlewat maka pada hari ke 14 atau 21 setelah kelahiran. Apabila ada orang tua yang pada hari ke 21 belum juga mampu mengaqiqahkan anaknya maka menurut sebagian ulama berpendapat bahwa bolehnya melakukan aqiqah setelah hari ke 21, tanpa batas waktu bagi orang tua yang belum punya biaya dalam mengaqiqahkan anaknya. Hewan kambing atau domba yang dipakai untuk aqiqah dalam persyaratannya sama dengan syarat dalam hewan qurban yaitu, dalam usia, tidak cacat, dan jenisnya, namun tidak ada perincian tentang apakah harus betina atau hewan jantan yang digunakan untuk aqiqah, walaupun yang lebih utama dan dicontohkan oelh Rasul saw adalah kambing jantan dan bertanduk. Perbedaan dengan qurban pada aqiqah terletak pada pembagian dagingnya. Jika daging qurban dibagikan dalam keadaan mentah maka untuk hewan aqiqah disunahkan dalam pembagiannya dalam keadaan sudah masak. Wallahu A’lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *