Hukum Wanita Yang Bermimpi Basah
Allah Swt menciptakan antara lelaki dan perempuan dengan berbagai persamaan dan perbedaannya, dengan kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Dimana yang satu dapat melengkapi yang lainnya. Ketika seorang lelaki mulai baligh salah satu tanda baginya adalah keluarnya air mani, baik itu lewat mimpi atau pun hal lain yang keluar secara alami (tanpa proses seksual), dan jika hal ini terjadi maka wajib baginya melaksanakan mandi wajib. Hal yang sama pun berlaku pada perempuan jika ia telah menginjak usia baligh dengan keluarnya darah menstruasi atau dengan hal lain, seperti ketika seorang wanita telah mengalami mimpi basah, maka hukum mandi besar pun menjadi suatu kewajiban bagi perempuan. Hukum wanita yang bermimpi sama seperti laki-laki yang bermimpi. Hal yang menjadi persoalan adalah bagaimana jika seorang wanita yang mengalami mimpi dan ketika bangun dari tidurnya ia tidak menemukan ada cairan syahwat yang keluar. Untuk kejadian seperti ini maka tidak ada kewajiban bagi perempuan tersebut untuk mandi besar, tetapi jika dengan mimpi tersebut menyebabkan adanya keluar cairan syahwat pada dirinya, mak ia diwajibkan untuk mandi besar. Hal seperti ini berdasarkan kepad hadits dari seorang sahabt Ummu Salim yang bertanya kepada Rasulullah Saw : "Wahai Rasulullah, apakah diwajibkan bagi seorang wanita untuk mandi jika ia bermimpi ?" Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab.: Ya, jika ia melihat air". Dapat diambil kesimpulan dari hadits di atas kewajiban mandi bagi seorang perempuan yang mengalami mimpi adalah jika ia menemukan cairan syahwat pada dirinya, namun jika tidak maka tidak menjadi kewajiban baginya untuk mandi. Untuk lebih bersikap hati-hati bagi seorang perempuan yang bermimpi namun tidak menemukan air syahwatnya yang keluar, dikarenakan lamanya waktu ketika tidur atau sudah keringnya air syahwat yang tidak kelihatan bekasnya, maka dianjurkan untuk melaksanakan mandi wajib. Hal ini dilakukan sebagai sikap berhati-hati terhadap suatu permasalahan yang dikarenakan kelalaian dalam melihat bekas dari cairan syahwat tersebut. Wallahu A’lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *