Jika sebelumnya saya membahas tentang hukum melihat penyembelihan hewan qurban dan doa hewan qurban, kali ini masuk kepada bagaimana hukum iuran atau patungan dalam berqurban.
Budaya di Indonesia yang selalu bekerjasama dan bekerja bersama-sama menjadi suatu hal yang sangat baik dan positif. Tidak hanya dalam hal kebaikan bahakan terkadang kejahatan pun dilakuukan secara bersama-sama. Cerminan ini dapat dilihat pula dalam tata cara beribadah, hal yang ramai diperbincangkan yaitu dalam qurban melalui iuran atau patungan antara orang per orang untuk mencapai batas hewan yang diqurbankan. Lalu timbul pertanyaan bagaimana hukum qurban yang patungan dan diniatkan beramai-ramai ?
Dalam menjawab hal ini ada dua hal yang bisa di ajukan
- Hukum pahala hewan yang dijadikan qurban dengan menyertakan pahala hewan qurbannya kepada beberapa orang, hal ini diperbolehkan berdasarkan kepada hadits dari Jabir ra, bahwa beliau mengikuti Nabi Muhammad SAW di lapangan, setelah selesai berkhutbah, Nabi Muhammad SAW turun dari mimbar dan mendatangi hewan qurban beliau, lalu Nabi SAW menyembelihnya dengan tangannya, sambil mengucapkan Bismillahi wallahu akbar, ini qurban dariku dan dari umatku yang tidak berqurban (HR. Ahmad). Dari hadits tadi Nabi SAW menyertakan umat beliau yang tidak berqurban untuk mendapatkan pahala dari hewan qurbannya. Padahal hewan qurban yang disembelih hanya seekor kambing. Hal ini menandakan bahwa dalam pahala hewan qurban bisa kepada orang lain.
- Hukum dalam kepemilikan, ketika beberapa orang patungan/iuran untuk membeli hewan qurban. Sedangkan hewan qurban yang di beli hanya seekor kambing. Maka hal ini tidak boleh karena qurban seekor kambing hanya untuk satu orang. Kecuali jika patungan qurban unta atau sapi, tetapi itu pun dibatasi maksimal hanya untuk 7 orang.