Ibadah Qurban adalah ibadah suanah yang diutamakan bagi mereka yang sudah mampu dari segi harta. Hewan yang disembelih pun di khususkan dan di syaratkan dengan hewan-hewan tertentu. Ketika seseorang berqurban tentunya selain harta yang dia keluarkan keberanian pula harus dia miliki, ini di karenakan ia pun harus memotong hewan qurban tersebut. Namun jangankan memotong hewan qurban, kebanyakan bagi kita melihat hewan qurban disembelihpun banyak yang takut. Sehingga timbul pertanyaan bagaimana hukum melihat hewan qurban yang disembelih.
Dalam kita menyembelih hewan qurban lebih baik dan utama dilakukan oleh orang yang berqurban atau dilakukan sendiri. Hal karena selain disunahkan juga menjadi suatu amal ibadah tersendiri bagi yang melaksanakan. Namun jika dalam penyembelihan hewan qurban ia tidak mampu atau terhalang oleh suatu hal maka dalam penyembelihannnya boleh diwakilkan kepada orang yang ahli dalam menyembelih hewan qurban. Ini berdasarkan suatu hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anha
“Sesungguhnya Nabi SAW menggiring 100 ekor unta bersama beliau, lalu ketika beliau mendatangi tempat penyembelihan, beliau menyembelih sendiri 63 ekor dengan tangannya sendiri, kemudian menyerahkannya pada Ali, lalu Ali menyembelih sisanya”. (Shahih Ibnu Hibban, no.4018)
Hadits di atas mendapat pengecualian kepada anak – anak atau seorang wanita. Bagi anak – anak atau seorang wanita yang berqurban maka disunahkan dalam qurbannya diserahkan kepada orang lain yang paham tentang menyembelih hewan qurban. Bagi mereka yang berqurban dan diserahkan kepada orang lain dalam menyembelihnya maka di sunahkan untuk menyaksikan bagaimana proses penyembelihan hewan yang dia qurbankan. Hal ini menurut ijtihad para ulama berdasarkan hadits yang mengisahkan putri Nabi Muhammad SAW, Siti fatimah ra. Ketika Fatimah hendak berqurban, Fatimah menyerahkan penyembelihan hewan qurbannya kepada orang lain, ketika hendak di sembelih Nabi Muhammad SAW berkata kepada Siti Fatimah:
“Wahai Fatimah, beranjaklah kepada hewan kurbanmu, lalu saksikanlah, sebab semua dosa-dosa yang telah engkau perbuat akan diampuni pada saat tetes pertama darahnya”. (Al Mustadrok, no.7524, 7525)
Wallahu a’lam.