Hukum menurut ajaran islam
Hukum menurut ajaran islam hukum islam Nah di posting kali ini saya akan sedikit menjelaskan hukum menurut ajaran islam baca sampai selesai ya.... mudah mudahan bermanfaat Amin. Hukum apakah anda tau tentang hukum ??? bukan itu yang saya maksud adalah hukum dalam agama islam. Nah hukum yang satu ini harus wajib anda ketahui. Hukum dalam istilah fikih bisa di sebut dengan syariah. Menurut bahasa, hukum artinya menetapkan sesuatu atas yang lain. Sedangkan menrut istilah, syariat ialah firaman pembuat sayarak (syar’i) yang berhubunagan dengan perbuatan orang dewasa (mukalaf), adaklaanya mengandung tuntunan, membolehkan sesautu atau menjadiakan sesuatu sebagia adanya yang lain. Menurut ulama hukum islam di bagi menjadi dua yaitu sebagai berikut :
  • Hukum taklil
 
  1. Wajib yaitu ketentuan agama yang harus di kerjakan dan tidak boleh melanggarnya. Bila di tinggalkan mendapatkan dosa, apa bila di kerjakan mendapatkan pahala. Conto, kewajiban shalat dan berpusa di bulan ramadan.
  2. Sunah mandub yaitu perkara-perkara yang di ajurkan untuk di laksanakan. Apa bila di kerjakan mendapatkan paha dan apa bila tidak di kerjakan tidak mendapatkan dosa/ siksaan. Conto : berkurban dan  berpuasa sunah.
  3. Makruh yaitu ketentuan larangan yang lebih baik di tinggalkan dari pada harus di lakukan, conto : memakan makananan yang menimbulkan bau pada saat berbicara.
  4. Mubah yaitau perbuatan yan tidak ada ganjaran atau siksaan bagi yang mengerjakan atau tidak mengerjakannya. Memakan sesuatu yang harus di makan mau tidak mau oleh manusia.
  5. Haram yaitu ketentuan larangan agama yang tidak boleh di kerjakan, jika  melaksanakannya maka berdosa, conto, jangan lah kamu meninggalkan solat, dan menduakan allah swt.
 
  • Hukum wad’i
Hukum wad’i ini adalah perintah allah swt. Yang mengandung pengeritan bahwa terjadinya sesuatu merupakan sebab. Syariah, atau mani’ (penghalang) bagi adanya sesuatu atau (hukum).
  1. Sebab adalah syariah yang harus di jelasakan oleh (alquran dan hadis) bahwa kebenarannya menjadi sebab adanya hukum.
  2. Syarat yaitu sesuatu yang berada di  luar hukum syarak, tetapi keberadan hukum syarak tergantung kepadanya.  Jika syarak tidak ada hukuman pun tidak ada.
  3. Mani’ sesuatu yang kebenaran nya menyababkan tidak adanya hukuman.
Terimakasih .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *