Progam KB (Keluarga Berencana) dan Perdebatannya
KBB KB adalah singkatan dari Keluarga Berencana. Pemerintah sedang gencar-gencarnya mesosialisasikan program KB ini. Banyak ulama yang menyatakan haram menggunakan KB dan sebagian lagi ada yang mengatakan boleh. Program KB merupakan suatu usaha yang dilakukan oleh pemerintah supaya angka perkembangan penduduku tidak secepat roket. Angka peningkatan penduduk dari tahun ke tahun mengalami kenaikan yang signifikan. Pada tahun 2012 penduduk di Indonesia mencapai 230 juta jiwa, sedangkan pada tahun 2013 diperkirakan mengalami kenaikan menjadi 250 juta jiwa. Menurut Sudibyo dari BKKBN, hal yang disebutkan diatas terdiri dari tiga faktor yang disebut dengan Triple Burden. Yaitu usia sekolah dan balita  sebanyak 28,87 %, usia pekerja sebanyak 63,54 % dan yang terakhir lansia sebanyak 7,59 % (sekitar 17 juta jiwa). Angka kelahiran dan kematian semakin meningkat, tidak sejalan dengan program KB yang tidak seimbang. Persebaran penduduk yang tidak merata juga merupakan salah satu faktor meningkatnya jumlah penduduk. Karena sebagian besar penduduk menetap di Pulau Jawa dan hanya sekitar 2% saja yang bermigrasi pindah ke pulau di luar Pulau Jawa. Program yang dilakukan oleh pemerintah memang bagus, bertujuan untuk mengurangi meledaknya jumlah penduduk yang berakibat pada kualitas SDA dan SDM di masa yang akan datang nanti. Namun, di tengah gencarnya sosialisasi KB, perdebatan muncul. Beberapa ulama berpendapat bahwa program KB merupakan program yang haram. Namun sebagiannya lagi ada yang berpendapat boleh. Sebenarnya, hokum dari program KB dapat dilihat dari tujuan kita menerapkan system KB. Jika tujuan kita membuat jarak antara anak yang pertama dengan anak yang kedua, maka program KB  boleh dilakukan oleh seorang ibu. Dikarenakan alasan yang dapat diterima, kemungkinan si ibu merasa takut jika terlalu kerap melahirkan, merawat anak tidak maksimal. Namun apabila tujuannya membatasi kelahiran, maka program KB menjadi haram. Misalnya, seorang ibu yang seharusnya dikaruniai 5 orang anak, tetapi ia hanya ingin mempunyai 2 orang anak. Karena hal tersebut dikhawatirkan akan membuat seorang ibu tidak mau menerima ketentuan yang Allah berikan. KB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *