1. SEBAB-SEBAB WARIS-MEWARISI
Ada 4 sebab mewarisi dalam ketentuan islam, yaitu:
a. Karena hubungan keluarga
Dalam hal ini biasanya hubungan keluarga disebut nasab hakiki.yaitu hubungan darah kerabat atau keturunan. Semuanya itu menerima warisan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalau dilihat dari penerimaannya hubungan kekerabatan bisa dibagi ke dalam 3 kelompok.
Ahli waris akan gugur haknya karena sebab-sebab sebagai berikut.
a. Hamba sahaya
Hamba sahaya tidak mendapatkan warisan baik dari tuannya maupun orang tua kandungnya. Kecuali hamba tersebut sudah merdeka. Dia akan mendapatkan warisan seperti orang merdeka lainnya, tapi dia tidak akan mendapatkan warisan dari orang yang memerdekakannya.
b. Pembunuh
Jika ada orang yang membunuh keluarganya, maka dia tidak akan mendapatkan warisan dari yang dibunuh. Hak tersebut menjadi gugur karena membunuh.
c. Murtad
Orang yang murtad akan gugur hak warisnya, baik itu dari depan, samping maupun dari belakang.
d. Berlainan agama
Antara islam dan non-islam tidak ada hak saling mewarisi, meskipun ada hubungan kekerabatan, kedudukannya sama dengan orang murtad.

- Ashabul furudh nasabiyah, orang –orang yang berhak karena mempunyai hubungan darah mendapat bagian tertentu.
- Ashabah nasabiyah, orang-orang yang karena hubungan darah dapat bagian dari sisa Ashabul furudh nasabiyah. Jika Ashabul Furudh tidak ada, maka mereka dapat semua bagiannya.
- Dzawil Arham, yaitu kerabat yang jauh nasabnya, golongan ini tidak termasuk ahli waris yang mendapat bagian tertentu. Tetapi mereka dapat warisan jika ahli waris yang dekat tidak ada.
