1. SEBAB-SEBAB WARIS-MEWARISI
Ada 4 sebab mewarisi dalam ketentuan islam, yaitu:
a. Karena hubungan keluarga
Dalam hal ini biasanya hubungan keluarga disebut nasab hakiki.yaitu hubungan darah kerabat atau keturunan. Semuanya itu menerima warisan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalau dilihat dari penerimaannya hubungan kekerabatan bisa dibagi ke dalam 3 kelompok.
- Ashabul furudh nasabiyah, orang –orang yang berhak karena mempunyai hubungan darah mendapat bagian tertentu.
- Ashabah nasabiyah, orang-orang yang karena hubungan darah dapat bagian dari sisa Ashabul furudh nasabiyah. Jika Ashabul Furudh tidak ada, maka mereka dapat semua bagiannya.
- Dzawil Arham, yaitu kerabat yang jauh nasabnya, golongan ini tidak termasuk ahli waris yang mendapat bagian tertentu. Tetapi mereka dapat warisan jika ahli waris yang dekat tidak ada.