MACAM-MACAM TALAK
absf Talak dapat dilihat dari beberapa beberapa segi, antaralain: a. Talak ditinjau dari segi jumlah 1). Talak satu. Yaitu talak yang dijatuhkan oleh seorang suami dan hanya dengan satu talak. 2). Talak dua. Yaitu talak yang dijatuhkan seorang suami untuk yang kedua kalinya, atau untuk yang pertama kalinya, tapi dengan                dua talak sekaligus. 3). Talak tiga. Yaitu talak yang dijatuhkan oleh seorang suami duntuk yang ketiga kalinya, atau untuk yang pertama kalinya , tapi dengan  tiga talak sekaligus b. Talak ditinjau dari segi boleh atau tidaknya bekas suami untuk rujuk 1). Talak raj’i. yaitu talak yang diperbolehkan untuk rujuk kembali oleh mantan suaminya selama masa idah. 2). Talak ba’in. yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami dan bekas suami tidak diperbolehkan untuk rujuk kembali, kecuali dengan pembaharuan dari akad nikah dan tidak terlepas dari syarat dan rukunnya. c. Talak yang ditinjau dari keadaan istri 1). Talak sunny. Yaitu talak yang dijatuhkan oleh seorang suami kepada istri yang pernah    dicampurinya, pada waktu itu keadaan istri sedang
  • Dalam keadaan suci dan belum dicampuri
  • Sedang hamil dan jelas kehamilannya
2). Talak bid’iy. Yaitu talak yang dijatuhkan suami saat istri dalam keadaan
  • Sedang haid
  • Dalam keadaan suci tetapi pada saat suci sudah dicampuri
3). Talak la sanny wala bid’iy. Yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami saat istri dalam keadaan
  • Belum pernah dicampuri
  • Belum pernah haid karena masih kecil ataupun sudah berhenti haid
d. Talak ditinjau dari tegas atau tidaknya kata-kata yang dipergunakan 1). Talak sharih. Yaitu talak yang diucapkan dengan kata-kata yang tegas dan jelas, agar dipahami saat  sebagai talak saat dijatuhkan. 2). Talak kinayah. Yaitu talak yang menggunakan kata-kata sindiran, dengan tujuan menjatuhkan talak. e. Talak ditinjau dari langsung atau tidaknya menjatuhkan talak Talak muallak. Yaitu talak yang dikaitkan oleh sesuatu. Talak ini bisa jatuh apabila permintaan suami telah terwujud. Talak ghairu muallak. Yaitu talak sebaliknya, talak yang tidak dijatuhkan dengan syarat apapun. f. Talak ditinjau dari cara suami menyampaikan talak 1). Talak dengan ucapan. Yaitu talak yang dijatuhkan suami langsung dengan lisannya. 2). Talak tulisan. Yaitu talak yang disampaikan seorang suami dengan tulisan. 3). Talak isyarat. Yaitu talak yang digunakan dengan isyarat untuk suami yang tidak bisa bicara. 4). Talak dengan utusan. Yaitu talak yang disampaikan suami melalui perantara orang yang dipercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *