HUKUM WARIS
WAR 1. Pengertian ilmu waris Mawaris adalah harta yang di tinggalkan oleh orang yang meninggal dunia. Harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia disebut ilmu faraid. Karena dalam ilmu ini dibicarakan bagian-bagian hak masing-masing ahli waris. 2. Hukum mempelajari ilmu waris Permasalahan yang sering muncul pada masa sekarang adalah banyak orang yang tidak mengerti ilmu mawaris, sehingga sangat sulit untuk mencari orang yang mengerti tentang ilmu ini. Zaman sekarang orang membagi harta warisan menurut kehendak diri sendiri tanpa mengikuti cara-cara yang sudah di tentukan oleh ajaran islam. Kenyataan ini terjadi akibat banyak orang yang tidak mengerti tentang aturan yang sudah ditentukan dalam ilmu waris. 3. Tujuan ilmu waris a. Secara umum tujuan dari mempelajari ilmu waris adalah agar kita tahu pembagian harta waris kepada ahli waris yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat islam. b. Agar mengetahui bagian masing-masing dan siapa saja orang yang berak menerima harta tersebut. c. Bisa menentukan bagian harta dengan adil dan benar 4. Kedudukan ilmu waris Ilmu waris adalah ilmu yang sangat penting dalam ajaran islam, supaya harta dari peninggalan bisa disalurkan kepada yang berhak. Juga untuk menghindari perselisihan dikarenakan perebutan harta peninggalan. 5. Sumber hukum ilmu waris a. Al-Qur’an ketentuan-ketentuan tentang ilmu mawaris, khususnya yang berkaitan dengan pembagian harta waris. Al-Qur’an sudah menjelaskan dengan sangat tegas dan jelas tentang poko-poko pembagian harta waris. Bahkan tidak ada hukum waris yang dijelaskan secara terperinci, antara lain dijelaskan dalam QS An-Nisa (4) 7-14, Al-Ahzab (33) 6. b. Al-Hadits sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an adalah Al-Hadits. Sesuai dengan kedudukannya Al-Hadits memberikan dorongan dan motivasi terhadap pelaksanaan mawaris. c. Ijma dan Ijtihad Para ulama banyak berperan dalam penyelesaian masalah-masalah yang berkaitan dengan mawaris, terutama menyangkut masalah teknisnya. 6. Hikmah Mempelajari Ilmu Mawaris a. Dapat memahamu hukum-hukum yang ditentukan Allah yang berkaitan dengan pembagian harta peninggalan. b. Terhindarnya dari ketidak tahuan dan kelangkaan orang-orang yang faham terhadap pembagian harta waris di suatu tempat c. Pembagian harta waris dapat dilaksanakan dengan sebaik mungkin d. Terhindarnya dari perselisihan dari pembagian harta waris karena pembagian yang tidak ada aturan dikarenakan ketidaktahuan dalam pembagian harta waris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *