Talak dapat dilihat dari beberapa beberapa segi, antaralain:
a. Talak ditinjau dari segi jumlah
1). Talak satu. Yaitu talak yang dijatuhkan oleh seorang suami dan hanya dengan satu talak.
2). Talak dua. Yaitu talak yang dijatuhkan seorang suami untuk yang kedua kalinya, atau untuk yang pertama kalinya, tapi dengan dua talak sekaligus.
3). Talak tiga. Yaitu talak yang dijatuhkan oleh seorang suami duntuk yang ketiga kalinya, atau untuk yang pertama kalinya , tapi dengan tiga talak sekaligus
b. Talak ditinjau dari segi boleh atau tidaknya bekas suami untuk rujuk
1). Talak raj’i. yaitu talak yang diperbolehkan untuk rujuk kembali oleh mantan suaminya selama masa idah.
2). Talak ba’in. yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami dan bekas suami tidak diperbolehkan untuk rujuk kembali, kecuali dengan pembaharuan dari akad nikah dan tidak terlepas dari syarat dan rukunnya.
c. Talak yang ditinjau dari keadaan istri
1). Talak sunny. Yaitu talak yang dijatuhkan oleh seorang suami kepada istri yang pernah dicampurinya, pada waktu itu keadaan istri sedang
- Dalam keadaan suci dan belum dicampuri
- Sedang hamil dan jelas kehamilannya
- Sedang haid
- Dalam keadaan suci tetapi pada saat suci sudah dicampuri
- Belum pernah dicampuri
- Belum pernah haid karena masih kecil ataupun sudah berhenti haid