MACAM-MACAM WALI PERNIKAHAN
wali per Wali adalah orang yang mempunyai hak untuk menikahkan seorang perempuan dengan seorang laki-laki dengan menggunakan syariat Islam. Untuk menjadi seorang wali, harus memiliki syarat sebagai berikut: 1. laki-laki 2. muslim 3. baligh 4. berakal 5. tidak fasik 6. mempunyai hak untuk menjadi wali Wali mempunyai kedudukan yang sangat dalam suatu pernikahan, bahkan wali bisa menentukan sah atau tidaknya dalam pernikahan. Ada macam-macam wali, yaitu: 1. WALI MUJBIR Menurut bahasa, mujbir adalah orang yang memaksa. Dalam kata lain wali mujbir adalah wali yang mempunyai hak sepenuhnya untuk menikahkan orang yang diwalikan tanpa harus meminta izin dan meminta pendapat dulu dari mereka. Menurut para ulama, harus ada syarat agar diperbolehkan untuk menikahkan seorang anak perempuan tanpa harus meminta izin langsung, yaitu: a. Tidak ada permusuhan antara ayah dan anak. b. Orang yang dikawinkan harus setara. c. Maharnya tidak kurang dari mahar misil (sebanding). d. Tidak menikahkan dengan orang yang tidak mampu untuk membayar mahar. e. Tidak menikahkan dengan laki-laki yang bisa mengecewakan si anak nanti. 2. WALI HAKIM Ada penyebab yang bisa memindahkan hak wali kepada wali hakim, yaitu: a. Terjadinya pertentangan dari para wali b. Tidak adanya wali nasab, baik itu karena menunggal dan hilang Bila calon suami sudah datang dan seorang calon istri sudah setuju tapi walinya tidak ada, karena telah meninggal dunia atau hilang. Maka yang berhak menikahkannya adalah wali hakim, kecuali calon pengantin mau menunggu kedatangan wali. c. WALI ADHAL Wali adhal adalah wali yang tidak mau menikahkan perempuan yang  berada di bawah perwaliannya. Apabila seorang menolak untuk menikahkan tanpa ada alasan yang dapat diterima, maka perempuan itu berhak untuk mengadukan perkara ini kepada hakim dan meminta hakim untuk menikahkannya. Dalam hal yang seperti ini, masalah perkawinan tidak berpindah kepada wali lainnya sesuai dengan urutannya, tetapi haknya pindah pada wali hakim, karena adhal merupakan merupakan tindakan aniaya. Tapi jika penolakannya dikarenakan kepada pertimbangan yang masuk akal, seperti maharnya kurang dari mahar misil atau tidak sekufu, maka perwaliannya masih berada di tangan wali nasab, dan tidak berpindah tangan pada wali hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *