SEJARAH PERKEMBANGAN HAM
h Hak asasi adalah hak yang dimiliki setiap manusia yang telah didapatkannya bersamaan dengan kelahiran atau kehadiran di dalam kehidupan masyarakat. Beberapa hak bisa dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, serta kelamin, maka dari itu sifatnya asasi dan universal. Dasar dari semuanya adalah manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan cita-cita dan kemampuan yang dia miliki. Dalam sejarah umat manusia banyak kejadian manusia yang mengadakan perlawanan secara seorangan atau segolongan terhadap golongan lain untuk memperjuangkan yang sudah dianggap menjadi haknya. Dalam hal ini telah lahir beberapa hak yang mendasari kehidupan manusia dan itu bersifat asasi dan universal. Naskah tersebut adalah: Naskah hak asasi  manusia di Inggris, yang meliputi: 1. Magna Charta (Piagam Agung , 1215) yaitu dokumen Raja John dari Inggris yang mencatat beberapa hak kepada beberapa bangsawan bawahannya terhadap  ketentuan mereka. Isi dari dokumen tersebut meliputi: - Seseorang tidak boleh di hukum, jika tidak ada vonis yang sah dari hukum - Tanpa persetujuan para dewan suatu pajak tidak boleh di naikan yang di dalamnya duduk kaum bangsawan, kaum pendeta, dan rakyat jelata. 2. Petition of Right (1628) Dokumen ini di tandatangani oleh Raja Charles 1, isinya adalah - Pajak dan juga pungutan istimewa harus di sertai dengan persetujuan - Dilarang memaksa warga negara untuk menerima tentara di rumah - Tentara tidak dianjurkan menggunakan hukum perang dalam keadaan damai 3. Hobeas Corpus Act (1679) Adalah suatu undang-undang yang mengatur tentang penahanan seseorang 4. Bill of Right (1689) Dokumen ini ditandatangani oleh Raja Charles 2, sebagai hasil dari Glorius Revolution. Isinya mengatur tentang - Kebebasan untuk memilih anggota parlemen - Kebebasan untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat - Pajak perundang-undang dan pembentukan anggota tentara harus tetap ada ijin parlemen - Hak warga Negara untuk memeluk agamanya masing-masing - Parlemen mempunyai hak untuk mengubah apapun keputusan Raja Naskah Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat, yaitu 5. Declaration of Independent yang disetujui oleh kongres dangan dilandasi oleh ajaran filsafat John Locke(1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam. 6. Doktrin Roosevelt (1941) Dalam kongres Amerika Serikat Roosevelt mengemukakan doktrin yang di kenal dengan The Four Freedom (empat kebebasan), yaitu: - Kebebasan untuk berbicara dan mengemukakan pendapat - Kebebasan beragama - Kebebasan dari ketakutan - Kebebasan dari kemelaratan Naskah Hak Asasi Manusia di Francis (1789) Tujuannya melawan kesewenang-wenangan rezim yang lama Naskah Hak Asasi Manusia di Rusia (1917) Atas dasar  sosialisme hak asasi mulai di jalankan, dan yang diutamakan adalah hak hidup, hak untuk bekerja dan mendapatkan nafkah. Universal Declaration of Human Riht (1948) Ditandatangani di Paris tanggal 10 Desember 1948 dan telah disetujui PBB. Hak yang dirumuskan abad ke-17 sampai ke-18 sangat dipengaruhi oleh gagasan Hukum Alam. Namun abad ke-20 hak politik ini dianggap kurang sempurna. Dan akhirnya hak lain yang ruang lingkupnya lebih luas mulai dicetuskan. Yang sangat terkenal adalah 4 hak yang dicetiskan oleh Presiden Amerika Serikat yaitu Franklin D Rosevelt.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *