Hukum dan Keistimewaan Shalat Jum’at
Jumat adalah hari keenam dalam seminggu. Jumat berasal dari kata jama’a-yajma’u-jam’an yang artinya mengumpulkan, menghimpun, menyatukan, menjumlahkan dan menggabungkan. Shalat jum’at humnya adalah wajib bagi umat islam di seluruh dunia, dalam firman Allah yang artinya; “Hai orang-orang yang beriman, apabila di seru untuk menunaikan shalat pada hari jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (AL Jumu’ah. 9) karena hari jum’at memiliki keistimewaan sendiri dibandingkan dengan hari-hari biasanya dalam seminggu. Shalat jum’at dilaksanakan sebanyak dua raka’at pada waktu siang hari, seperti halnya shalat Dzuhur. Keistimewaan hari jum’at adalah di jadikan nama surat dalam Al-Qur’an selain hari-hari yang lain, yaitu sural Al-Jumu’ah 62 yang terdiri dari 11 ayat. Keitimewaan lainnya adalah, dimana jika kita berdo’a maka do’a kita akan terkabul, Bukhari dan Muslim meriwayatkan sabda Rasulallah; “Di hari jum’at itu terdapat waktu yang jika seorang musslim melakukan shalat di dalamnya dan memohon sesuatu kepada Allah SWT, niscaya permintaannya akan terkabul ”. Yang lebih istimewa pada hari jum’at merupakan Yaumil Mazid yaitu hari dimana Allah akan menampakan dirinya, Allah berfirman: “Mereka di dalamnya memperoleh apa yang mereka kahendaki, dan pada sisi kami ada tambahannya” (Qaaf 35). Shalat jum'at hanya diwajibkan bagi kaum muslim laki-laki, tidak di wajibkan bagi kaum wanita, anak-anak, seorang budak, dan orang sakit, menurut hadits nabi dari Thariq bin Shyihab ra bahwa Rasulallah SWT bersabda:”Shalat jum’at adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali atas 4 orang yaitu, (1) Budak (2) Wanita (3) Anak kecil (4) Orang yang sakit (HR Abu Dawud). Dalam shalat jumat jika seorang Khatib sedang Khutbah, maka diharuskan untuk mendengarkan dan memahami isi Khutbah tersebut, berbicara di saat Khatib sedang Khutbah sangatlah dibenci oleh Rasulallah, itu merupakan jum’at yang sia-sia. Orang pertama datang lebih baik mengisi shaf yang paling depan, dan bagi orang yang terlambat datang setelah Khatib duduk di mimbar maka harus mengisi barisan yang belakang. Jangan menyia-nyiakan hari yang istimewa seperti hari jum’at ini, oleh karena itu, dianjurkan untuk perbanyaklah beramal dan berbuat yang baik di hari yang istimewa ini. mes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *