Syarat Membangun Usaha Bersistem Waralaba Menurut PP No 42 tahun 2007
Pengusaha yang melakukan bisnis dengan sistem waralaba, baik itu penerima maupun pemberi waralaba harus mengikuti kriteria dan regulasi pemerintah yang mengatur konsep bisnis ini, selain  tentunya melakukan perjanjian kesepakatan antara kedua belah pihak. Dalam rangka menciptakan transparansi informasi serta pengawasan usaha, maka pemerintah merasa perlu untuk mengetahui bonafiditas serta legalitas dari bisnis waralaba guna mendorong Para pengusaha UMKM Nasional. Selain itu, hal tersebut juga untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum baik bagi pemberi waralaba maupun bagi penerima waralaba. Pada peraturan pemerintah terutama menurut PP No 42 tahun 2007, disitu diatur mengenai kriteria yang harus di penuhi oleh pewaralaba, setidaknya disitu ada 6 kriteria yang harus dipenuhi. Diantaranya sebagai berikut ini. 1.      Memiliki ciri khas usaha Perusahaan Waralaba harus mempunya“ciri khas” yang menjadi pembeda dengan usaha lain yang sejenis. Sehingga konsumen dapat membedakan karakteristik dari perusahaan waralaba Merk A dengan  perusahaan waralaba merk B. Hal pembeda tersebut bisa dalam bentuk cara penjualan atau pelayanannya, sistem manajemen, penataan serta sampai cara distribusinya. 2.      Terbukti sudah memberikan keuntungan Pengusaha waralaba, terutama pemberi waralaba harus memiliki pengalaman kurang lebih selama lima tahun, dan sudah mendapatkan keuntungan . pemberi waralaba juga harus menunjukan keuntungan tersebut, serta memberikan kiat-kiat untuk mempertahankan dan mengatasi masalah yang terjadi ketika melangsungkan bisnisnya. 3.      Memiliki standar atas pelayanan barang dan jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis Franchiser harus memberikan standar operasional kerja kepada penerima waralaba secara tertulis agar bisa melaksanakan usaha tersebut dengan baik. 4.      Mudah diajarkan dan diaplikasikan Franchiser sebagai pemilik waralaba harus membuat konsep waralaba yang mudah dipahami serta dapat diaplikasikan dengan tepat. Hal tersebut bisa dengan melakukan edukasi terlebih dahulu dan berkesinambungan mengenai usaha yang dilaksanakan. 5.      Adanya dukungan yang berkesinambungan Franchiser selain memberikan hak sesuai kesepakatan kepada penerima waralaba, franchiser juga diwajibkan untuk terus melakukan bimbingan operasional maupun pelatihan, serta membantu promosi secara berkesinambungan. 6.      Hak dan kekayaan intelektual yang telah terdaftar Pemilik waralaba atau Franchiser haruslah mempunyai izin dan lisensi mengenai hak cipta, hak paten, rahasia dagang, serta merk yang harus sudah di daftarkan serta memiliki sertifikat atau sedang memproses pendaftaran sertifikat di instansi pemerintah yang berwenang dalam hal tersebut.

waralaba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *