WAKTU PELAKSANAAN ZAKAT FITRAH
ZZKT Sebagai seorang muslim yang selalu berharap akan ridho Allah SWT sudah menjadi kewajiban kita jika mendapatkan rezeki yang lebih untuk dikeluarkan sebagai zakat. Zakat terdiri dari bebrapa macam, yaitu ada zakat harta dan ada pula zakat fitrah. Zakat harta bertujuan untuk membersihkan harta yang diperoleh. Sedangkan zakat fitrah dapat membersihkan diri dari perbuatan dan perkataan yang kotor dan sia-sia selama berpuasa di bulan ramadhan. Dalam mengeluarkan zakat fitrah ada beberapa pendapat yang dikeluarkan, yaitu:
  1. Mengeluarkan zakat fitrah boleh dilakukan dari tanggal satu Ramadhan
  2. Boleh juga dilakukan dua atau tiga hari sebelum hari raya
  3. Dimulai dari terbenam matahari pada malam harinya
  4. Setelah terbit fajar sampai sebelum melaksanakan shalat iedul fitri
  5. Zakat yang dikeluarkan setelah hari raya boleh saja, tetapi hukumnya makruh
Zakat fitrah merupakan pembersih bagi orang yang berpuasa dari ucapan kotor atau perbuatan yang tidak berguna. Pendapat pertama sangat lemah karena yang dijadikan dasar adalah qiyas bukan dalil yang shahih. Pendapat yang kedua juga tidak kuat hadits yang dijadikan dasar adalah amal sahabat yang bukan memberikan langsung kepada mustahiq melainkan diberikan kepada pengumpul zakat. Pendapat ketiga juga tidak kuat karena hanya berdasar pada  pengertian dari “zakat fitri” yang berarti zakat yang dilakukan karena berbuka pada bulan ramadhan yaitu waktu maghrib. Padahal fitru ramadhan berlangsung dari terbit fajar sampai terbenam matahari. Pendapat yang paling kuat dalam mengeluarkan zakat adalah pendapat nomor 4. Hal tersebut dapat dilihat dari hadits yang shahih dari H.R. Al-Jama’ah, kecuali Ibnu Majah Nail Al-Authar IV : 206 yang menyatakan bahwa Rasulullah saw memerintahkan agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang pergi shalat ied. Dan tidak terjadi perselisihan diantara para ulama mengenai karena mengeluarkan zakat pada waktu tersebut adalah sah-sah saja. Berbeda dengan pendapat lain yang masih ada perdebatan dalam pelaksanaannya. Oleh Karena itu jika terjadi beberapa pendapat para ulama tentang sesuatu, maka pilihlah satu pendapat yang tidak banyak diperselisihkan dan pendapatnya dapat dibenarkan oleh semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *