Sebagai seorang muslim yang selalu berharap akan ridho Allah SWT sudah menjadi kewajiban kita jika mendapatkan rezeki yang lebih untuk dikeluarkan sebagai zakat. Zakat terdiri dari bebrapa macam, yaitu ada zakat harta dan ada pula zakat fitrah. Zakat harta bertujuan untuk membersihkan harta yang diperoleh. Sedangkan zakat fitrah dapat membersihkan diri dari perbuatan dan perkataan yang kotor dan sia-sia selama berpuasa di bulan ramadhan. Dalam mengeluarkan zakat fitrah ada beberapa pendapat yang dikeluarkan, yaitu:
- Mengeluarkan zakat fitrah boleh dilakukan dari tanggal satu Ramadhan
- Boleh juga dilakukan dua atau tiga hari sebelum hari raya
- Dimulai dari terbenam matahari pada malam harinya
- Setelah terbit fajar sampai sebelum melaksanakan shalat iedul fitri
- Zakat yang dikeluarkan setelah hari raya boleh saja, tetapi hukumnya makruh