SHALAT JENAZAH
shalat jaeenajah Ketika ada seseorang yang meninggal, maka kita diharuskan melaksanakan shalat untuk jenazah tersebut, karena sebagai sesama muslim patutlah kita untuk saling mendo'a kan. Shalat untuk orang yang meninggal tersebut dinamakan dengan shalat jenazah. Shalat jenazah berfungsi sebagai doa untuk orang yang sudah meninggal. Doa supaya orang yang telah meninggal tersebut diampuni segala dosanya dan supaya keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. Sebelum dishalatkan, jenazah haruslah dimandikan terlebih dahulu. Jika orang yang meninggal jasadnya sudah tidak utuh, maka yang harus dimandikan adalah anggota tubuh yang masih utuh saja. Shalat jenazah hukumnya adalah fardu kifayah bagi orang yang bertempat tinggal di wilayah orang yang meninggal. Maksudnya adalah jika dalam suatu tempat ada yang meninggal dan telah dishalatkan oleh sebagian orang, maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. Ada yang perlu diperhatikan ketika melaksanakan shalat jenazah yaitu syarat dan rukun shalat jenazah. Syarat shalat jenazah adalah:
  1. Bersuci. Seperti halnya mengerjakan shalat seperti biasa, orang yang melaksanakan shalat jenazah juga harus bersuci, terbebas dari hadas kecil dan hadas besar, tempat harus bersih dan menutup aurat.
  2. Jenazah yang akan dishalatkan harus sudah dimandikan dan dikafani.
  3. Letak jenazah harus disebelah kiblat orang yang menyalatkan, kecuali shalat ghaib.
Sedangkan rukun shalat jenzah adalah:
  1. Berdiri bagi yang mampu dan boleh duduk bagi yang tidak mampu berdiri.
  2. Niat. Niat menyalatkan jenazah karena Allah swt dan melaksanakan dengan 4 takbir.
  3. Membaca surat Al-Fatihah sesudah takbir yang pertama.
  4. Membaca shalawat sesudah takbir yang kedua.
  5. Membaca doa untuk jenazah sesudah takbir yang ketiga.
  6. Membaca salam
Shalat jenazah dilakukan tanpa rukuk sampai tahiyatul akhir. Shalat jenazah dilaksanakan dengan takbiratul ihram saja dengan takbir 4 kali. Jika jenazah tidak ada di tempat atau tempatnya jauh, cara menyalatkannya adalah dengan shalat ghaib. Shalat ghaib dilaksanakan ketika jenazah belum dimakamkan ataupun sudah di makamkan. Hal tersebut juga pernah dilakukan oleh Rasulullah saw, bahkan jenazah yang dishalatkan oleh beliau sudah dimakamkan selama satu bulan. Yang wajib dishalatkan adalah setiap muslim yang pernah bernyawa, meskipun masih dalam kandungan yang keguguran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *