Minum kopi sudah menjadi tradisi masyarakat, khususnya di Indonesia. Salah satu kopi yang terkenal dan mahal adalah kopi luwak. Di Negara-negara tertentu, kopi luwak ada yang dijual seharga satu juta per cangkir kecil, bahkan ada yang lebih tinggi harga jualnya. Kopi luwak berasal dari kopi yang dimakan oleh luwak dan dikeluarkan bersama dengan kotorannya. Banyak orang yang merasa jijik ketika harus meminum kopi luwak, tetapi banyak pula orang yang menyukainya dikarenakan manfaatnya bagi kesehatan.
Ada yang berpendapat bahwa sesuatu yang keluar dari dubur hewan hukumnya najis, tetapi menurut Islam tidak semua yang keluar dari dubur hewan hukumnya najis. Ada yang hukumnya mutanajjis (bisa suci kembali setelah dicuci). Makanan yang ikut tercerna oleh lambung kemudian dikelurkan bersama dengan kotoran, hukumnya najis ‘aini (haram untuk dimakan). Sedangkan sesuatu yang keras dan tidak tercerna oleh lambung, ketika keluar bersamaan dengan kotoran dan masih tetap utuh, hukumnya menjadi mutanajjis.
Fatwa MUI menyatakan bahwa kopi luwak boleh dikonsumsi dengan syarat, kopi yang dikeluarkan bersama dengan kotoran luwak masih utuh terbungkus oleh kulit tanduk. Kedua, dapat tumbuh jika ditanam kembali. Kedua syarat ini menunjukkan tolak ukur kopi bahwa tersebut tidak ikut terfermentasi dalam proses pencernaan di lambung luwak. Al-Imam Annawawi menyatakan dalam sebuah kitabnya, “Jika ada hewan memakan biji – bijian, kemudian keluar dari perutnya dalam kondisi utuh, sekiranya kalau ditanam dapat tumbuh maka biji tersebut tetap suci. Tetapi harus dicuci bagian luarnya karena terkena najis”. Artinya kalau biji luwak sudah belah dianggap sudah ikut tercerna oleh lambung. Kopi yang semacam itu menjadi najis dan tidak diperbolehkan untuk dimakan. Jika kita masih ragu akan kehalalan kopi luwak, maka kita harus hati-hati dan pintar memilih produk kopi luwak. Bisa jadi produsen kopi luwak ada yang menyatukan kopi luwak yang sudah belah dengan kopi yang masih utuh. Jadi sebaiknya usahakan membeli produk kopi luwak yang sudah bersertifikat halal dan pembuatannya sesuai dengan kedua syarat diatas.