.
Dana bantuan sosial berpola hibah adalah dana yang disediakan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagai bantuan penanganan pascabencana. Peristiwa pascabencana adalah peristiwa setelah terjadinya suatu bencana. Pemberian dana bantuan sosial berpola hibah tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, tepatnya tercatat di BAB I Pasal I ayat 6. Dana bantuan sosial berpola hibah ini bersumber dari APBN yang bertujuan untuk kegiatan rekonstruksi dan rehabilitasi pascabencana. Jika tidak terjadi bencana, dana ini pun akan tetap utuh. Sehingga, dana bantuan sosial berpola hibah akan tetap ada di dalam kas negara.
Dana bantuan sosial berpola hibah ini sangat penting. Sebab, dana ini berjasa untuk membantu para korban bencana alam yang ada di Indonesia. Diharapkan dengan adanya dana bantuan sosial berpola hibah ini, kerusakan yang diakibatkan karena bencana alam bisa ditanggulangi dengan lebih baik lagi. Selain itu, masyarakat yang terdampak oleh bencana alam juga diharapkan bisa kembali beraktivitas seperti biasanya lagi pascabencana alam tersebut terjadi.
Dana bantuan sosial berpola hibah ini diberikan oleh pemerintah kepada daerah untuk bencana yang berskala nasional atau peristiwa luar biasa yang diberikan dalam kerangka hubungan mulai dari pusat ke daerah yang ada di Indonesia. Kegiatan pembangunan pascabencana seperti rehabilitasi dan rekonstruksi dapat dibiayai dengan dana penanggulangan bencana yang bersumber dari APBD dalam alokasi anggaran masing-masing instansi yang ada.
Jika dana penanggulangan bencana dari APBD tidak mencukupi, pemerintah daerah bisa mengajukan pembiayaan pascabencana kepada pemerintah dengan menggunakan dana bantuan sosial berpola hibah yang bersumber dari APBN. Dana bantuan sosial berpola hibah ini merupakan dana yang disediakan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagai bentuk bantuan penanganan pascabencana.
Mekanisme Pengajuan dan Penggunaan Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah
Mekanisme untuk pengajuan serta penggunaan dana bantuan sosial berpola hibah ini secara lebih jelas telah dijabarkan dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pedoman Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2013 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana.
Dana bantuan sosial berpola hibah tidak termasuk dalam dana transfer. Oleh karena itu, dana bantuan sosial berpola hibah tidak dimasukkan ke dalam APBD. Jumlah dana yang telah diterima cukup dilaporkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) dalam pertanggungjawaban APBD. Hal ini sudah diatur dalam Perka BNPB Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Juknis Permintaan Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah.
Penerima dana bantuan sosial berpola hibah wajb mempertanggungajawabkan pengelolaan dari dana tersebut sesuai dengan tata cara serta mekanisme pengelolaan yang dianjurkan oleh APBN dengan beberapa penyesuaian yang diperlukan. Sebagai aturan, dana bantuan sosial berpola hibah yang belum digunakan pada masa akhir periode harus disetorkan kembali ke kas negara. Jika setelah penyetoran kembali dana tersebut ke kas negara ada pekerjaan yang belum dibayar, pekerjaan tersebut wajib dibiayai dari dana APBD atau sumber lain yang sah.
Selain menyediakan dana bantuan sosial berpola hibah yang diberikan kepada pemerintah daerah, pemerintah juga menyiapkan dana darurat yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana tersebut dialokasikan kepada daerah yang mengalami bencana nasional dan/atau peristiwa luar biasa untuk kegiatan pada tahap pascabencana. Dana darurat diberikan dalam kerangka hubungan keuangan antara pemerintah dan pemerintahan daerah dan dikelola dengan mekanisme APBD.
Penggolongan Bencana Nasional
Bagaimana cara menggolongkan suatu bencana yang baru saja terjadi di Indonesia? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Dana Darurat, penggolongan bencana nasional atau peristiwa luar biasa serta batas waktu rehabilitasi dan rekonstruksinya harus ditetapkan oleh presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian dana darurat telah diakui oleh pemerintah sebagai belanja transfer kepada daerah. Setelah itu, oleh daerah dilaksanakan mekanisme APBD sebagai pendapatan daerah pada bagian lain-lain pendapatan. Penggunaan dana darurat ini berfungsi untuk mendanai kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pada tahap pascabencana yang menjadi kewenangan daerah. Dalam menggunakan dana darurat, tidak boleh tumpang tindih dengan kegiatan yang telah dibiayai oleh APBN.
Bencana di Indonesia yang Menggunakan Dana Hibah
Indonesia adalah negara yang indah, namun sayangnya juga sering diterpa bencana alam. Dana bantuan sosial berpola hibah ini hanya bisa diberikan untuk pascabencana yang artinya setelah suatu bencana itu terjadi. Oleh karena itu, ada beberapa bencana alam di Indonesia yang menggunakan dana bantuan sosial berpola hibah untuk mempercepat pemulihannya. Salah satu bencana alam di Indonesia yang menggunakan dana bantuan sosial berpola hibah adalah bencana alam erupsi Gunung Merapi pada tahun 2010. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Tentang Mekanisme Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah untuk Pemulihan Awal Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Alam Erupsi Gunung Merapi.
Selain itu, ada pula kejadian yang baru-baru saja terjadi, yakni gempa bumi yang baru saja mengguncang mulai dari wilayah Cianjur hingga ke Jakarta. Karena terjadi beberapa kerusakan yang cukup parah di Kabupaten Cianjur, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau seluruh pemerintah daerah yang ada di Indonesia untuk memberikan dana bantuan sosial berpola hibah untuk Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang sedang mengalami gempa bumi yang cukup parah. Gempa bumi tersebut banyak memakan korban dan menyebabkan kerusakan. Oleh karena itu, pemberian dana bantuan sosial berpola hibah sangat dianjurkan untuk meringankan beban para korban dan mempercepat pemulihan pascabencana.
Menurut Tito Karnavian, bantuan yang perlu diberikan kepada masyarakat Cianjur bukanlah dalam bentuk makanan maupun pakaian, melainkan bantuan dalam bentuk uang tunai yang bisa dilakukan melalui mekanisme hibah. Hal ini beliau katakan di Pendopo Bupati Cianjur yang bertempat di Cianjur pada hari Selasa.
Beliau melanjutkan dengan menjelaskan bahwa saat ini dana Belanja Tak Terduga (BTT) Pemkab Cianjur tersisa Rp5 miliar, sedangkan anggaran BTT Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersisa Rp20 miliar. Tito Karnavian mengatakan bahwa angka tersebut tidak akan cukup digunakan untuk menanggulangi bencana alam yang terjadi di Cianjur secara optimal.
Oleh karena itu, dengan diadakannya dukungan berupa dana bantuan sosial berpola hibah akan sangat membantu bagi masyarakat Cianjur. Tito mengimbau terutama rekan-rekan bupati wali kota se-Jawa Barat yang terutama dapat membantu memberikan dana hibah bagi Kabupaten Cianjur. Karena bencana alam ini merupakan bencana yang bisa saja terjadi di daerah lainnya yang ada di Indonesia, maka penanganan bencana alam yang saat ini terjadi di Cianjur pun akan terlaksana dengan lebih cepat, mudah, dan efisien jika dilakukan dengan gotong royong bersama daerah lain terutama yang ada di sekitarnya (Rizaldi, 2022).
Sumber:
Pengelolaan Dana Bantuan Bencana. (20 Juli 2012). Situs Resmi BPKP-RI. https://www.bpkp.go.id/polsoskam/berita/read/8765/145/Pengelolaan-Dana-Bantuan-Bencana.bpkp
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Dana Darurat
Peraturan Gubernur Tentang Mekanisme Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah untuk Pemulihan Awal Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Alam Erupsi Gunung Merapi
Perka BNPB Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Juknis Permintaan Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah
Rizaldi, B. A. (22 November 2022). Mendagri ajak seluruh pemda beri hibah ke Cianjur. Antara News. https://www.antaranews.com/berita/3260205/mendagri-ajak-seluruh-pemda-beri-hibah-ke-cianjur