Modal usaha PKH adalah salah satu program yang dimiliki oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos). Masyarakat memiliki kesempatan untuk mendapatkan modal usaha melalui bantuan sosial dari Kemensos dengan nominal yang cukup besar, yakni hingga Rp10,8 juta per KK melalui bantuan sosial program keluarga harapan (Bansos PKH). Seperti jenis bantuan sosial dari pemerintah yang lainnya, PKH juga dibuat untuk membantu masyarakat miskin supaya mereka bisa memiliki keadaan ekonomi yang lebih stabil dan terhindarkan dari kemiskinan.
Bansos PKH dapat dicairkan setiap tahun bagi orang-orang yang namanya sudah terdaftar. Sejumlah uang yang diberikan oleh pemerintah ini bisa digunakan untuk modal usaha, uang tabungan, memenuhi kebutuhan keluarga, menunjang pendidikan, dan melengkapi pelayanan kesehatan. Ada banyak sekali ‘kan manfaat yang bisa didapatkan dari Bansos PKH ini?
Syarat Untuk Mendapatkan Bansos PKH
Setelah mengetahui nominal yang bisa didapatkan dan berbagai manfaat yang dapat diperoleh dari penerima bantuan sosial PKH, ada baiknya Anda mengetahui berbagai syarat yang butuh dipenuhi bagi orang-orang yang ingin mendapatkan Bansos PKH dari pemerintah.
Yang pertama, Anda perlu terdaftar sebagai warga negara Indonesia (WNI). Karena untuk melakukan registrasi dan pengecekan status bantuan sosial Anda membutuhkan KTP yang menandakan bahwa Anda adalah seorang WNI. Kedua, Anda harus merupakan warga miskin atau orang yang terdampak Covid-19. Ini adalah persyaratan yang penting karena beberapa pertimbangan tersebut dapat menjadi alasan kenapa pemerintah memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. Tujuan utama bansos dibuat oleh pemerintah tentu saja untuk membantu mensejahterakan masyarakat miskin. Namun, bantuan sosial dari pemerintah juga harus digunakan untuk membantu masyarakat yang hidupnya terdampak akibat pandemi Covid-19.
Selanjutnya, Anda juga tidak boleh berasal dari kalangan anggota TNI/Polri, ASN/PNS, pegawai BUMN/BUMD jika ingin mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. Karena ada banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial dari pemerintah, masyarakat penerima bansos PKH ini juga disyaratkan untuk bukan menjadi penerima bantuan sosial yang lainnya dari pemerintah.
Kemensos membatasi pemberian bansos PKH kepada beberapa kategori yang ada. Setiap kategori memiliki ketentuannya masing-masing, yang dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Ibu hamil atau nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH; nominal Rp 3 juta per tahun
- Anak usia dini dibatasi dua anak di dalam keluarga PKH; nominal Rp 3 juta per tahun
- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih satu jiwa di dalam keluarga PKH; nominal Rp 2,4 juta per tahun
- Penyandang disabilitas sebanyak-banyaknya satu jiwa di dalam keluarga PKH; nominal Rp 2,4 juta per tahun
- Siswa SD sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH; nominal Rp 900 ribu per tahun
- Siswa SMP sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH; nominal Rp 1,5 juta per tahun
- Siswa SMA sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH; nominal Rp 2 juta per tahun