Hari Senin kemarin saya kebingungan, karena buku tabungan saya telah hilang. setelah konfirmasi dengan pihak bank ternyata harus membuat surat keterangan kehilangan sebagai syarat pembuatan rekening baru. lumayan ribet sih, tapi apa boleh buat, hari itu pula saya segera datang ke kantor polisi setempat, tepatnya Polsek Garut kota yang berada tepat di jalan pasundan Garut.
nah, di sana ada banyak pak polisi, Seperti bisa senyum dan tages pak polisi berntanya,
" Ada keperluan apa pak?" lalu saya jelaskan panjang lebar tujuan saya, saking detailnya mereka sampi bertanya
"Kapan kamu kehilangan buku rekeningnya?"
"Dimana kamu kehilangan buku rekeningnya?"
"Jam berapa kamu kehilangan rekeningnya?"
"Berapa number rekeningnya?" (tapi saya gak bisa jawab kalo yang ini, soalnya lupa lagi)
tak lama basa basi pun, dengan berbekalkan KTP yang saya kasih, akhirnya pak polisi selesai membuat satu surat kehilangan. Sangat cepat tapi sesuai dengan yang di butuhkan
Untuk selanjutnya saya pergi ke Bank untuk membuat Rekening baru 🙂
Ternyata membuat surat kehilangan itu tidak sulit, Tapi katanya kalau kehilangan berupa surat surat berharga atau penting seperti STNK motor, kita harus menunggu selama 2 minggu untuk proses pencarian, dan kita harus pasang di koran atau media lainya tentang barang kehilangan tersebut, baru kita dapat membuat duplikatnya yang baru
trimakasih sudah menyimak