Sertifikat tanah seringkali bermasalah di daerah yang kurang mengerti tentang hukum. Namun permasalahan yang terjadi bukanlah permasalahan hukum, melainkan tentang fisik tanah itu sendiri. Hal ini terjadi karena kebanyakan masyarakat beranggapan jika sudah menguasai fisik tanah atau tinggal disuatu lokasi dengan jangka waktu yang cukup lama, berarti tanah ataupun lokasi tersebut sudah dianggap sebagai milik mereka. Jika hal ini berlanjut, maka tidak menutup kemungkinan jika suatu saat akan terjadi sengketa atas kepemilikan tanah. Oleh sebab itu banyak rumah di jual karena memiliki masalah dengan legalitas tanah yang ditempatinya. Untuk lebih memastikan legalitas tanah, anda bisa memilih tanah yang mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun seiring dengan berjalannya waktu banyak terjadi pemalsuan dokumen dan juga kepemilikan ganda di Indoneisa. Oleh sebab itu untuk memastikan sertifikat tanah tersebut anda bisa menanyakannya ke Badan Pertahanan Nasional (BPN). Hal ini dilakukan karena BPN bisa mengetahui apakah sertifikat tanah tersebut bersih atau sedang dalam sengketa. Selain itu anda juga bisa menghubungi PPAT atau Notaris guna mengecek keaslian legalitas tanah tersebut. Namun dari beberapa cara tersebut cara cek melalui BPN adalah pilihan yang terbaik jika dibandingkan dengan cara yang lainnya. Untuk cek melalui BPN anda harus membawa beberapa perlengkapan seperti berikut.
- Sertifikat tanah yang asli dan bukan merupakan hasil foto copy
- Surat kuasa atau surat tugas pengecekan dari PPAT kepada pegawainya
- Fotocopy KTP pemilik sertifikat
- Fotocopy KK atau kartu keluarga
- Uang sebesar 50 ribu rupiah per satu sertifikat
Proses pengecekan melalui BPN juga tidak membutuhkan waktu yang lama. Bahkan dibeberapa daerah proses pengecekan hanya berlangsung dalam hitungan jam sehingga anda bisa menunggu ditempat.
Dengan mengetahui cara cek keaslian sertifikat tanah maka anda tidak akan mudah tertipu untuk membeli tanah sengketa. Selain itu anda juga harus tetap waspada jika rumah di jual dengan harga yang cukup murah. Hal ini dikarenakan banyaknya tempat tinggal di jual oleh pemiliknya karena terjadi sengketa terhadap tanah yang ditempatinya.
Lebih baik membeli tanah yang memiliki legalitas secara pasti meskipun dengan harga yang cukup mahal. Jika uang anda tidak mencukupi, anda bisa mengajukan permohonan untuk meminjam uang di bank BTN. Karena bank BTN adalah satu-satunya bank di Indonesia yang memiliki bunga cukup rendah. Sehingga tidak memberatkan anda ketika mengembalikan uang pinjaman tersebut.