Rasulullah Saw menyunahkan nikah sebagai ibadah yang utama, karena dengan pernikahan dapat menjadikan seseorang mendapatkan ketenangan jiwanya. Dengan pernikahan pula dapat terjalinnya suatu hubungan antara lelaki dan perempuan sesuai fitrahnya dalam membangun keluarga yang sesuai dengan syariat Islam.
Pernikahan adalah ibadah maka ketika seseorang menikah ada aturan-aturannya, bagaimana dan siapa saja yang boleh dinikahi dan sebagainya. Wanita-wanita dalam Islam yang dilarang untuk dinikahi ada dua macam. Pertama mereka yang dilarang dinikahi hingga batas waktu tertentu (sementara) dan mereka yang dilarang dinikahi untuk selama-lamanya. Diantara wanita-wanita yang dilarang untuk dinikahi dalam batas waktu (sementara), yaitu:
- Saudara wanita istri, jika istrinya meninggal atau bercerai maka ia diperbolehkan untuk menikah dengan saudaranya yang lain.
- Bibi istri dari garis ayah dan ibu, hal ini hukumnya hampir sama dengan saudara wanita.
- Wanita pezina yang sudah bertaubat, karena setelah ia bertaubat yang sesungguhnya maka ia seolah-olah kembali fitrah.
- Wanita yang sudah ditalak tiga hingga dia menikah dengan laki-laki lain. Maksudnya disini yaitu ada pembatas kalau istri yang sudah ditalak tiga ingin dinikahi lagi oleh mantan suaminya.
- Wanita pada masa iddah hingga selesai iddahnya. Iddahnya wanita berbeda-beda kalau wanita yang meninggal iddahnya selama 4 bulan 10 hari, wanita yang sedang hamil masa iddahnya sampai melahirkan dan wanita yang masih haid, maka masa iddahnya tiga kali suci.
- Wanita ihram hingga menyelesaikan ihramnya
- Ibu, nenek dan jalur keatasnya
- Anak wanita dan jalur ke bawah
- Bibi dari garis ayah
- Bibi dari garis ibu
- Saudara wanita seayah seibu atau seibu saja dan seayah saja
- Ibu istri / mertua dan seterusnya ke atas ( nenek dsb)
- Anak-anak perempuan mereka
- Istri-istri bapak, kakak dan seterusnya ke atas
- Istri-istri anak lelaki dan seterusnya ke bawah