Perbedaan Khimar, Jilbab, dan Hijab
Bagi setiap muslimah yang taat pasti tidak aneh lagi dengan istilah khimar, jilbab atau hijab. Kata-kata ini selalu melekat pada setiap pakaian yang digunakan mereka, dan menjadi teman keseharian dalam beraktifitas. Namun walaupun sering dipakai sering terjadi kesalah pahaman dan pengertian tentang apa itu khimar, jilbab atau pun hijab. Ketiganya sering kali tertukar dalam penggunaan kata-katanya, mana yang merupakan khimar atau jilbab suka tertukar dengan hijab. Sehingga disini akan coba dibahas dari perbedaan antara ketiganya. Yang pertama mengenai khimar, yang secara bahasa artinya menutupi atau pencampuran sesuatu dlam menutupi sesuatu yang lain. Sedangkan secara lebih jelas makna khimar yaitu kerudung atau yang menutupi kepala wanita, menutut lisan orang Arab jamaknya dari kata Akhmarah atau khumr atau khimmir. Menurut tafsir Ibnu Katsir kata khimar yaitu qina’ (kerudung) yang memiliki ujung-ujung yang dijulurkan ke dada wanita untuk menutupi bagian dadanya. Ulama yang lainya seperti Ath Thabari menjelaskan tentang khimar yaitu kain yang dijulurkan ke dada-dada mereka sehingga menutupi rambut, leher dan anting anting mereka. Intinya khimar adalah pakaian sejenis kerudung yang menutupi kepala hingga dada wanita. Kedua mengenai Jilbab, berasal dari kata al jalb yang artinya menjulurkan / memaparkan sesuatu dari suatu tempat ke tempat yang lain. Sedangkan secara spesifik jilbab adalah baju gamis yaitu pakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita. Namun para ulama berbeda pendapat dengan makna sebenarnya dari jilbab. Ulama As Sa’di mengartikan jilbab berupa pakaian di atas pakaian, berupa milhafah, khimar atau semacamnya yang dipakai untuk menutupi wajah dan dada mereka. Dapat disimpulkan jilbab merupakan sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada. Firman Allah Swt tentang jilbab tercantum dalam Al-Qur’an, “Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". (Al-Ahzab:59) Ketiga yaitu hijab yang secara bahasa orang Arab artinya penutup. Sedangkan secara istilah menurut Al Munawi hijab adalah segala hal yang menutupi sesuatu yang dituntut untuk ditutupi atau terlarang untuk menggapainya. Sehingga secara makna bebas hijab dapat diartikan sebagai penutup yang menghalangi sesuatu agar tidak bisa terlihat. Setiap perkara yang menutupi perkara yang dituntut untuk ditutup adalah hijab, atau hal yang menghalangi perkara yang terlarang untuk dilihat atau digapai maka itu adalah hijab. Jika kita terapkan kepada kaum wanita maka hijab adalah segala hal yang menutupi perkara yang dituntut untuk ditutupi pada seorang muslimah. Jadi hijab dalam muslimah adalah seluruh penutup yang menutupi aurat, lekuk tubuh, perhiasan dan sebagainya dari ujung rambut sampai ujung kaki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *