Ada berbagai hukum yang dalam mengerjakan ibadah shalat. Ada yang termasuk kepada rukun shalat yang apabila dilaksanakan shalatnya sah dan jika ditinggalkan menjadi batal shalatnya. Adapula yang termasuk kepada sunah shalat yang apabila dikerjakan mendapat pahala ibadah dan jika ditinggalkan maka tidak apa-apa karena tidak membatalkan shalat tetapi mengurangi ladang pahala shaltnya.
Selain itu ada pula hal yang makruh yang kebanyakan dari kita menganggapnya biasa saja. Padahal dalam pengertian makruh yaitu apabila dikerjakan tidak membatalkan shalat dan apabila ditinggalkan mendapatkan pahala. Jadi sebaiknya perkara makruh dalam shalat ini ditinggallkan. Diantara yang menjadi perkara makkruh dalam shalat adalah:
- Melihat-lihat ke atas ketika shalat. Seseorang yang shalat maka diharuskan baginya menahan pandangannya dari melihat ke arah-arah lain. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Saw, “Apa yang membuat orang itu mengangkat penglihatan mereka ke langit dalam shalat mereka? Hendaklah mereka berhenti dari hal itu atau (kalau tidak), niscaya akan tersambar penglihatan mereka”. (HR. Bukhari dan Muslim).
- Menoleh atau melirik yang tidak diperlukan. Hal ini pernah ditanyakan oleh Siti Aisyah ra kepada nabi Saw, “Aku bertanya kepada Rasulullah Saw tentang seseorang yang menoleh dalam keadaan shalat, beliau menjawab, “Itu adalah pencurian yang dilakukan syaitan dari shalat seorang hamba”. (HR. Bukhari dan Abu Daud)
- Meletakan tangan di pinggang. Ini berdasar kepada larangan rasulullah Saw meletakan tangan di pinggang ketika shalat.
- Melakukan perbuatan yang sia-sia atau yang membuat orang lalai dan menghilangkan kekhusyu’an dalam shalat. Misalnya membawa Hp dan bersuara ketika shalat yang membuat orang lain terganggu dalam shalatnya.
- Melipatkan lengan baju yang ulur atau menaikan rambut yang terurai. Rasulullah saw bersabda, “Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan dan tidak boleh melipat baju atau menaikan rambut (yang terulur)”. (Muttafaq ‘alaih).
- Shalat sambil menhan buang air kecil atau besar yang dapat menggangu kekhusyu’an dan ketenangan ketika shalat. Sabda Rasulullah Saw, “Tidak sempurna shalat (yang dikerjakan setelah) makanan dihidangkan dan shalat seseorang yang menahan buang air kecil dan besar.” (HR. Muslim)
- Membersihkan kerikil yang ada di tempat sujud dengan tangan ketika shalat
- Mengulurkan pakaian sampai lantai dan shalat dengan menutup mulut tanpa adanya alasan. Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, ‘Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam melarang mengulurkan pakaian sampai mengenai lantai dalam shalat dan menutup mulut.” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi dan lainnya, hadits hasan)