Bagi sebagian orang mengurus jenggot dan kumis adalah suatu keindahan yang membuat mereka semakin percaya diri ketika tampil di muka umum. Bagi sebagian lagi tampak ‘cuek’ dengan jenggot atau kumis yang dimiliki bahkan terkesan ingin wajah selalu bersih dari jenggot maupun kumis. Bahkan baru-baru ini media-media maya di Indonesia dihebohkan dengan urusan jenggot yang keluar dari salah satu ulama di Indonesia. Walau terkesan kedua hal tersebut adalah hal yang kecil tapi dalam Islam semuanya telah diatur, termasuk urusan jenggot dan kumis. Lalu bagaimana hukum seseorang yang mengurus atau memanjangkan jenggot dan kumisnya, apakah hal ini termasuk sunah ? apakah ada dalil yang melandasi tentang hukum memelihara jenggot ?
Dalam salah satu hadits Rasulullah Saw yang membahas tentang jenggot “Sepuluh perkara yang termasuk fitrah, memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, memasukan air ke dalam hidung, memotong kuku”. (HR. Muslim). Dalam hadiits lain “Potonglah kumis dan peliharalah jenggot, selisihilah orang-orang majusi (penyembah Matahari)”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam dua hadits di atas Rasulullah menerangkan bahwa bagi seseorang yang memelihara jenggot dan memotong kumisnya adalah suatu fitrah/sunah manusia. Hal ini juga merupakan salah satu pembeda antara orang muslim dengan orang musyrik. Jadi sudah sewajarnya bagi seorang muslim memelihara jenggotnya, hal itu pun jika jenggotnya tumbuh secara normal tanpa ada rekayasa atau sengaja memberi obat untuk menumbuhkan jenggot.
Lalu dilihat dari segi ilmu kesehatan, manfaat seseorang yang terbiasa mengurus / memanjangkan jenggotnya diantaranya;
- Memperlambat penuaan, dengan adanya rambut yang tumbuh disekitar wajah menyebabkan jumlah air yang keluar dari kulit wajah, sehingga kelembaban menjadi terjaga karena terlindung dari angin dan pengeringan kulit.
- Mencegah batuk, rambut tebal yang tumbuh disekitar dagu dan leher akan membantu dalam menaikan suhu leher dan melawan pilek.
- Melindungi dari sinar matahari, seseorang yang tumbuh lebat jenggotnya akan menjadi perlindungan yang signifikan terhadap kerusakan sinar matahari dan juga jkanker kulit.