Pengertian Shalat Jama
Dalam menjalani aktivitas kehidupannya, manusia mengalami berbagai kesibukan yang membuatnya susah dalam mengatur waktunya sendiri. Sampai-sampai terlewatnya kewajiban shalat lima waktu, oleh karena itu Allah Swt memberi keringanan dalam menjalankan ibadah wajib ini. Diantara keringanan yang diberikan yaitu adanya shalat jamak. Shalat jamak menurut istilah adalah mengumpulkan atau menggabungkan, sementara secara istilah yaitu menyatukan dua shalat yang berbeda waktu dan dikerjakan dalam satu waktu, misalnya antara shalat dzuhur dan ashar yang dikerjakan pada waktu dzuhur lalu setelah dzuhur dilanjutkan dengan shalat asar tanpa adanya jeda antara dua shalat tersebut. Seperti juga maghrib dengan isya yang dikerjakan pada waktu maghrib atau isya, namun tidak boleh dijamak antara asar dengan isya. Rasulullah Saw pernah bersabda, dari Ibnu Abbas ra. Dia berkata “Rasulullah Saw menjamak dzuhur dengan ashar dan maghrib dengan isya, tanpa adanya rasa takut dan tidak juga hujan, dan dalam hadis waki berkata “ saya bertanya Ibnu Abbas, kenapa beliau lakukan itu? Dia menjawab, agar umatnya tidak merasa berat. (HR. Muslim). Dalam menjamak shalat semua dapat di jamak kecuali shalat subuh, yang dikerjakan seperti biasa. Dari segi hukum shalat jamak hukumnya mubah yang artinya boleh dikerjakan bagi mereka yang memenuhi syarat-syaratnya, diantaranya:
  1. Jarak yang ditempuh minimal 81 km ( hal ini menurut sebagian besar kesepakatan ulama)
  2. Melakukan perjalanan yang bukan maksiat
  3. Dalam keadaan darurat atau ketakutan, seperti bencana alam, sakit yang cukup parah dan sebagainya
Untuk pelaksanaan shalat jamak dibagi kepada dua bagian, Pertama shalat jamak takdim yaitu mengumpulkan dua macam shalat fardu yang dikerjakan pada waktu shalat pertama. Misalnya antara dzuhur dengan asar yang dikerjakan pada waktu dzuhur. Kedua jamak takhir yaitu mengumpulkan dua macam shalat fardu yang dikerjakan pada waktu shalat yang ke dua. Misalnya shalat dzuhur dengan asar yang dikerjakan pada waktu asar. Dengan segala kemudahan ini sebagai keringanan bagi setiap hamba agar manusia tidak meninggalkan ibadah yang telah diwajibkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *