Dalam budaya yang sudah banyak bercampur baur dari berbagai daerah maupun negara, menjadi hal yang biasa dalam proses pernikahan ada yang namanya tunangan. Proses yang dikatakan menjadi janji awal sebelum melangkah kepada pernikahan, yang di dalamnya terdapat pertemuan keluarga antara dua pasangan, dalam rangka saling mengenal antara keluarga dan tidak lupa pula ada proses pemakaian cincin emas bagi kedua calon.
Sang tunangan lelaki biasanya memakaikan cincin di tangan calonnya, dengan cincin yang biasanya diberi nama keduanya dengan nama masing-masing atau hanya sebatas cincin emas biasa saja, dengan keyakinan pemakaian cincin ini sebagai pengikat dan mempererat tali ikatan antar keduanya. Lalu bagaimana hukum memakai emas, terutama pemakaian cincin bagi lelaki.
Memakai perhiasan emas, baik cincin atau jenis lainnya, tidak diperbolehkan bagi lelaki dalam bagaimanapun juga, karena Nabi Saw telah melarang penggunaan emas bagi kaum lelakii. Rasul Saw pernah mencopot langsung cincin emas yang dipakai seorang lelaki dan bersabda. “Salah seorang di antara kalian telah mengambil sebongkah bara dari Neraka dan menaruhnya di tangannya".
Dengan hal ini sangat jelas bagaimana pun haram hukumnya memakai emas bagi laki-laki, apalagi jika seorang lelaki memakaikannya kepada seorang perempuan bukan mahram yang belum tentu itu menjadi jodoh kita walau pun sudah ada proses pertunangan. Sedangkan pemakaian hiasan berupa cincin dan sebagainya yang terbuat selain dari emas seperti perak dan yang lainnya, yang sekarang lagi “booming”nya dipakai dalam batu akik, maka ini diperbolehkan memakainya, meski terbuat dari logam yang sangat mahal sekali pun.
Secara budaya dan adat kebiasaan kaum muslimin, pemakaian cincin tunangan bukanlah berasal dari Islam. Jika ada keyakinan hal ini hanya sebagai janji pengikat, maka hal ini bisa diganti dalam bentuk yang lain yang tidak harus memakai cincin emas bagi lelakinya. Dan jika dengan adanya pemakaian cincin dapat melanggengkan hubungan antara keduanya, maka hal ini dapat terjatuh kepada bentuk syrik.
Wallahu A’lam