Tabungan proteksi atau yang lebih dikenal dengan asuransi digunakaan sebagai salah satu cara untuk mengelola keuangan dengan mengalihkan resiko ekonomi apabila terjadi musibah. Berdasarkan masa perlindungannya asuransi dibagi menjadi dua yaitu asuransi jiwa berjangka dan asuransi jiwa tabungan.
Asuransi jiwa berjangka memberikan perlindungan kepada polis asuransi (tertanggung) selama jangka waktu tertentu, bisa lama ataupun sebentar. Selama dalam masa proteksi/pertanggungan tersebut, apabila tidak terjadi musibah maka polis asuransi otomatis akan hangus dan tertanggung tidak mendapat manfaat apapun. Produk asuransi ini tidak bisa berfungsi sebagai investasi karena tidak mengandung tabungan.
Asuransi jiwa tabungan memberikan proteksi kepada tertanggung apabila terjadi musibah sekaligus berfungsi tabungan investasi. Unsur utama asuransi ini adalah proteksi (bila sewaktu-waktu terjadi musibah) dan investasi atau tabungan. Pemegang polis asuransi dapat mengambil dananya sewaktu-waktu sesuai keinginan. Premi yang dikenakan tabungan proteksi ini merupakan gabungan dua unsur yaitu premi resiko dan tabungan. Premi resiko memberikan santunan apabila pemegang asuransi mengalami musibah seperti meninggal dunia dan premi tabungan merupakan investasi bagi tertanggung. Produk asuransi ini memberikan proteksi sampai seumur hidup sepanjang pemegang polis masih aktif.
Dengan adanya asuransi seseorang bisa merencanakan masa depannya dengan lebih baik karena untuk berjaga-jaga jika sewaktu terjadi hal-hal yang diluar kendali. Manfaat yang diberikan tabungan proteksi sangat tepat untuk keluarga yang tengah mempersiapkan tabungan proteksi pendidikan anak.